Dukun Cabul Diringkus usai Setubuhi Perempuan saat Ritual

Dukun Cabul Diringkus usai Setubuhi Perempuan saat Ritual

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 14:50 WIB
Jombang - Maksud hati ingin sembuh dari sakit perut yang diderita, perempuan asal Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang justru menjadi korban perbuatan bejat dukun cabul.

Perempuan 30 tahun itu disetubuhi tersangka berinisial A saat menggelar ritual penyembuhan di Bukit Pucangan, Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan. Korban juga tertipu hingga Rp 850 ribu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Romadhona Chaniago mengatakan, awalnya korban mengeluh sakit perut yang tak kunjung sembuh ke A yang mengaku mempunyai ilmu kebatinan. Mendapat keluhan dari korban, pria asal Kecamatan Jombang Kota itu menawarkan menggelar ritual penyembuhan. Tersangka menuding penyakit korban akibat gangguan makhluk halus.

"Korban mengeluh sakit pada perutnya. Kemudian ditemui tersangka A yang mengaku bisa menyembuhkan. Tersangka meminta uang kurang lebih Rp 9 juta untuk membeli minyak anti gaib," kata Herio kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).

Gayung pun bersambut, korban yang termakan bujuk rayu tersangka lantas memenuhi ajakan tersebut. Pada Rabu (2/3), A mengajak perempuan 30 tahun itu ke Bukit Pucangan.

Di tempat itu, dengan dalih sebagai rangkaian ritual penyembuhan, tersangka meminta korban melepas seluruh pakaian. Tersangka juga menuding perut korban yang sakit akibat kemasukan jarum secara gaib. Untuk mengeluarkan jarum tersebut, korban harus bersetubuh dengan tersangka.

"Tersangka dan korban hanya datang berdua ke Bukit Pucangan. Di tempat itu, korbam disetubuhi oleh tersangka. Dengan dalih kalau korban mau sembuh harus mau bersetubuh dengan tersangka," ungkap Herio.

Tak puas menyetubuhi korban, A juga memeras uang korban. Menurut Herio, usai ritual abal-abal itu, korban diminta membayar uang Rp 900.000. Uang tersebut untuk menebus minyak Dayak atau minyak anti gaib yang digunakan dalam ritual tersebut.

"Oleh korban perminataan uang itu dipenuhi pada hari berikutnya, dibayar Rp 850 ribu. Namun, korban merasa tertipu setelah penyakitnya tak sembuh. Korban kemudian melapor," terangnya.

Akibat perbuatannya, kata Herio, A harus mendekam di rutan Polres Jombang. Dukun palsu itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya, korban dukun cabul ini diduga kuat lebih dari satu orang.

"Ini ada satu lagi perempuan yang menjadi korban. Sementara korbannya dua orang. Namun, masih kami dalami adanya kemungkinan korban lain," pungkasnya. (fat/fat)
Berita Terkait