Dua WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Dua WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 13:22 WIB
Dua WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Dua WNA Dideportasi/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mendeportasi dua Warga Negara Asing. Dua WNA yang dideportasi adalah satu WN Malaysia dan satu WN China.

"Dideportasi melalui Bandara Juanda," ujar Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan kepada wartawan, Rabu (8/6/2016).

Ridwan menerangkan, WN Malaysia yang dideportasi berinisial AH. Pria 19 tahun itu dideportasi karena overstay lebih dari 60 hari. AH diamankan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Lamongan. AH sendiri berada di ponpes untuk belajar.

AH sudah berada di Lamongan sekitar empat bulan lalu. Selain dideportasi, AH uga dikenakan penangkalan yakni dilarang masuk ke Indonesia hingga enam bulan ke depan. AH dideportasi, Jumat (3/6/2016).

"Tindakan ini sudah sesuai dengan pasal 78 ayat 3 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian," kata Ridwan.

Sementara WN China yang dideportasi berinisial WG, Pria 35 tahun ini dideportasi karena memberikan data yang tidak benar dalam pengurusan visa. Dalam visa yang diurusnya, WG mengaku disponsori oleh sebuah perusahaan di Jakarta untuk bekerja di sana.

Padahal ia menuju ke Surabaya menggunakan visa travel, mengunjungi seseorang yang diakunya merupakan ibu angkatnya. WG diamankan di kawasan Surabaya Utara. WG sendiri sudah berada di Surabaya selama dua bulan.

Selain dideportasi, WG juga dikenakan penangkalan. WG dideportasi pada Selasa (7/6/2016) pukul 21.00 WIB. "Sesuai dengan pasal 123 UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian," tandas Ridwan. (iwd/fat)
Berita Terkait