"Kami mendapat informasi ada kapal yang memuat barang ilegal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara menuju ke Surabaya," ujar Komandan Lantamal V Brigjen TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah kepada wartawan saat meninjau MV Bali Gianyar di Perairan Selat Madura, Selasa (7/6/2016).
Barang itu adalah kayu jati yang dokumennya diduga bermasalah. Dari informasi itu, anggota Lantamal kemudian mengejar dan menghentikan kapal tersebut. Seluruh muatan diperiksa dan 19 ABK nya dimintai keterangan termasuk sang nakhoda Prasidi Utoyo.
Kapal milik maskapai PT Salam Pasific Indonesia Line (SPIL) itu memuat 238 kontainer. 88 kontainer berisi kayu jati, 38 kontainer berisi barang campuran, dan 112 kontainer kosong.
Dari hasil pemeriksaan memang tidak ditemukan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak dilengkapi Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan nota perusahaan yang tak sesuai dengan Permenhut P.42/Menhut II/2014.
Kasus itu ditindak juga didasarkan pada Surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara yang menyatakan bahwa telah dilarang mengangkut hasil hutan di Kabupaten Bau-Bau yang berasal dari Kecamatan Sampolawa, Batauga, dan Lapandewa.
"Perihal asal usul hasil hutan juga dilanggar karena dokumen yang hanya surat keterangan tanah tidak diakui BPN RI," tandas Rudy.
Sanksi dari pelanggaran itu sesuai Pasal 78 ayat (7) UU 41/1999 tentang Kehutanan, yaitu penjara lima tahun dan denda Rp 10 miliar. (iwd/fat)











































