Pendirian Bank Jatim Syariah Terkenda Modal dan DPRD

Pendirian Bank Jatim Syariah Terkenda Modal dan DPRD

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 10:45 WIB
Surabaya - Rencana spin off (pemisahan) Unit Usaha Syariah Bank Jatim menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) dan lepas dari Bank Jatim, masih terkendala aturan. Sampai saat ini masih terjadi polemik di anggota DPRD Jawa Timur, terkait penyertaan modal dari Pemprov Jatim.

"Rencana spin off ini sudah dilaporkan ke OJK (otoritas jasa keuangan), malah OJK minta segera unit usaha syariah ini spin off," kata Direktur Utama Bank Jatim Suroso, Selasa (7/6/2016).

Sesuai keputusan RUPS Bank Jatim tahun buku 2014, diamanahkan agar Bank Jatim melakukan spin off dan dipertegas pada RUPS Bank Jatim tahun buku 2015, bahwa spin off Bank Jatim syariah akan dilakukan pada tahun 2016.

Pendirian Bank Jatim syariah di tahun 2016 akan digolongkan sebagai Bank BUKU 1 dengan status sebagai anak usaha Bank Jatim dengan encana struktur permodalan Rp 600 milliar.

Penyertaan modal Rp 600 milliar itu rencana dari Bank Jatim sebesar Rp 500 milliar. Sedangkan Rp 100 milliar dari APBD Pemprov Jatim. Sayangnya, sampai sekarang masih terjadi tarik ulur, sehingga OJK belum memberikan izin spin off Bank Jatim Syariah, karena terkendala izin penyertaan modal.

"Penyertaan modal dari APBD ( Rp 100 milliar) ini masih dibicarakan dan perlu perda (peraturan daerah)," terangnya.

Dengan adanya spin off ini kata Suroso, diharapkan sampai dengan tahun 2021 dapat meningkatkan kinerja keuangan Bank Jatim Syariah antara lain dana pihak ketiga (DPK) diproyeksikan sebesar Rp 3,35 triliun. Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 3,18 triliun dan laba diproyeksikan sebesar Rp 119,76 milliar. "Serta aset diproyeksikan sebesar Rp 5,09 triliun," terangnya.

Alasan pemisahan unit usaha Syariah dari Bank Jatim ini karena ingin kemandirian secara bisnis, serta segmen keuangan syariah di Jawa Timur yang cukup besar. "Kita akan penetrasi seperti ke pondok pesantren," tambah Ferdian Timur Satyagraha, Corporate Secretary Bank Jatim.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renvile Antonio mengatakan, unit usaha syariah belum bisa memisahkan dari Bank Jatim, karena dalam APBD 2016 tidak bisa menyerahkan modal Rp 500 milliar, sehingga tidak tergolong sebagai Bank BUKU II.

Namun, dewan berusaha dalam pembahasan APBD 2017 mengalokasikan dana Rp 100 milliar untuk penyertaan modal Bank Jatim Syariah. "Kami optimis Bank Jatim Syariah akan berdiri di 2017, sebagai BUMD Pemprov Jatim," kata Renville.

Politisi dari Partai Demokrat ini mendukung spin off unit syariah Bank Jatim, karena perbankan syariah di Jawa Timur berpotensi diminati masyarakat ketimbang perbankan konvensional. "Pemprov dan DPRD Jatim terus berupaya pendirian Bank Jatim Syariah ini bisa terealisasi secepatnya," tandasnya.

(roi/fat)
Berita Terkait