Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menjelaskan, petugas mendapatkan informasi Warnet EYN NET menyimpan dan mengedarkan video porno yang bebas dikonsumsi pelanggan.
Selanjutnya, petugas bergerak melakukan lidik dan Minggu (6/6) pukul 02.00 WIB, petugas mendapati pengunjung warnet yang sedang membuka folder tersembunyi berisi video porno.
"Pemilik Warnet langsung diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 1 buah CPU, 1 buah Router dan 1 buah HUB," kata Yossy, Senin (6/6/2016).
Saat ini Yayan masih menajalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Dia terancam pasal 29 UU 14 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini