Pemilik Warnet Diamankan karena Edarkan Video Porno

Pemilik Warnet Diamankan karena Edarkan Video Porno

Erliana Riady - detikNews
Senin, 06 Jun 2016 12:37 WIB
Blitar - Seorang pengusaha warnet, Yayan Hadianto (30), warga Kecamatan Sanankulon, ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota karena menyimpan dan menyediakan video porno.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu menjelaskan, petugas mendapatkan informasi Warnet EYN NET menyimpan dan mengedarkan video porno yang bebas dikonsumsi pelanggan.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan lidik dan Minggu (6/6) pukul 02.00 WIB, petugas mendapati pengunjung warnet yang sedang membuka folder tersembunyi berisi video porno.

"Pemilik Warnet langsung diamankan ke Mapolres Blitar Kota. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 1 buah CPU, 1 buah Router dan 1 buah HUB," kata Yossy, Senin (6/6/2016).

Saat ini Yayan masih menajalani pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota. Dia terancam pasal 29 UU 14 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.