Selain minuman keras, juga dimusnahkan sebanyak 1.820 liter minuman keras jenis arak. Botol minuman keras bersama puluhan jerigen berisi arak tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat.
Acara pemusnahan ini juga turut disaksikan oleh perwakilan forum pimpinan daerah (forpimda) Banyuwangi.
"Dalam rangka cipta kondisi sebelum bulan Ramadan. Untuk mereduksi gangguan kamtibnas akibat miras, mereduksi tindak kejahatan terhadap kejahatan perempuan dan anak," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto usai pemusnahan miras di halaman Polres Banyuwangi, Sabtu (4/6/2016).
Untuk menegakkan supremasi hukum dan penyalah gunaan miras tersebut, kata Kapolres, pihaknya juga telah menindak 104 kasus tipiring dengan 104 tersangka. Mantan Kapolres Sampang itu juga telah melakukan pembinaan pada 242 tersangka penjual dan pengkonsumsi miras.
"Sementara ini aturan yang ada baru tipiring yang bisa menjangkau," imbuhnya.
Polres Banyuwangi juga meminta pada seluruh masyarakat supaya ikut terlibat dalam pemberantasan miras.
"Untuk mengurangi penyalahgunaan miras, kami juga mengajak masyarakat menjadi garda depan dalam pemberantasan miras," pungkasnya. (ugik/ugik)











































