Tim kecil KLH, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim dan BLH Mojokerto mengambil sampel air sumur warga. Tim ini juga didampingi anggota Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto yang membidangi perizinan. Jika sumur warga terbukti tercemar limbah, izin pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA terancam dicabut.
Pengambilan sampel yang dimulai sejak selesai Salat Jumat itu menyasar 8 titik. Sampel pertama yang sedianya akan diuji laboratorium yakni tiga sumur pantau milik PT PRIA. Sayangnya, petugas KLH yang dinanti BLH Jatim dan Kabupaten Mojokerto kesulitan mendapatkan sampel lantaran air sumur pantau sedang kering.
Tak mendapatkan hasil di sumur pantau, tim KLH pun mengambil sampel ke beberapa sumur warga yang letaknya paling dekat dengan aktivitas pengolahan limbah B3 PT PRIA. Lagi-lagi petugas kesulitan mendapatkan sampel air. Terbatasnya peralatan yang membuat proses pengambilan sampel hingga pukul 16.00 WIB tak mendapatkan hasil.
"Ada pengaduan masyarakat bahwa PT PRIA menimbun limbah atau landfill. Hari ini kami melakukan sidak untuk memastikan penimbunan tersebut. Kemudian benar tidak sumur pantau teruji dengan baik atau ada rekayasa. Kebetulan hari ini bersamaan dengan tim dari KLH, BLH Jatim, dan BLH Mojokerto menguji air sumur warga," kata Anggota Komisi A DPRD Mojokerto Agus Siswahyudi di lokasi, Jumat (3/6/2016).
Selain soal isu penimbunan limbah B3, lanjut Agus, warga Desa Lakardowo juga mengeluhkan pencemaran air sumur yang diduga akibat aktivitas pengolahan limbah di PT PRIA.
"Kami ingin membuktikan sumber air tanah tercemar atau tidak, termasuk ke sumur-sumur warga. Kami berharap BLH fair menyampaikan hasil uji laboratorium ke masyarakat," ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam jika hasil uji laboratorium terhadap sampel sumur warga positif tercemar limbah B3. Menurut dia, hasil uji laboratorium akan diketahui paling lambat 10 hari ke depan.
"Jika ada pencemaran jelas ada peninjauan kembali izin PT PRIA. Akan kami keluarkan surat rekomendasi ke pimpinan, kemudian pimpinan yang akan meneruskan ke pihak-pihak yang mengeluarkan izin," tandasnya.
Terlepas dari polemik pencemaran air tanah, kata Agus, pihaknya memastikan tak menemukan masalah dalam dokumen perizinan PT PRIA. Menurut dia, hasil pengecekan ke manajemen pabrik dan kroscek langsung ke KLH di Jakarta, izin perusahaan tersebut lengkap. Mulai dari izin pengolahan dan pemanfaatan limbah batu bara, limbah kertas, medis, dan limbah cair.
"Ternyata tidak benar kalau PT PRIA melakukan penimbunan limbah B3. Memang mereka mengajukan izin landfill (penimbunan). Berhubung ada sesuatu hal, pihak manajemen menarik perizinan itu. Sementara sampai 2019 mereka tak melakukan landfill," pungkasnya (iwd/iwd)










































