Desakan ini didapat setelah Komisi A DPRD Surabaya melakukan kunjungan konsultasi ke Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Kamis (2/6/2016).
"Jika Pemkot benar benar mengajukan perda tersebut dan disetujui maka belasan ribu yang terlibat di parpol (pengurus LKMK dan RT/RW) harus mau melepas jabatan salah satu," kata Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto pada wartawan, Kamis (2/6/2016).
Herlina mengungkapkan, Raperda RT/RW dan LKMK pernah diajukan Pemkot dan dilakukan pembahasan pada akhir tahun 2013. Oleh DPRD pada akhirnya raperda tersebut dikembalikan karena pada salah satu pasal raperda tersebut, memuat larangan pengurus RT/RW dan LKMK, PKK dan Karang Taruna untuk menjadi anggota parpol.
"Idealnya Kota Surabaya segera memiliki Perda RT/RW dan LKMK dengan mengacu pada Permendagri 5 tahun 2007. Walaupun konsekuensi dari ditetapkannya Perda tersebut nantinya seluruh pengurus RT/RW maupun LKMK tidak boleh menjadi anggota partai politik," ungkap Herlina menirukan pernyataan Kasubdit Kecamatan Dirjen Administrasi Kewilayahan, Zaenal Arifin saat konsultasi.
Padahal, lanjut Herlina, aturan larangan tersebut mengacu pada Permendagri 5 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Adapun Permendagri tersebut memgacu pada UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang justru telah dicabut. Sementara penggantinya, UU 23 tahun 2014, belum mengatur secara teknis soal larangan itu.
Dalam Undang undang itu, hanya PNS, TNI atau Polisi Republik Indonesia (Polri), yang tidak diperkenankan terlibat aktif di parpol. Padahal, pengurus RT/RW maupun LKMK bukan PNS ataupun TNI/Polri.
"Sebenarnya akan lebih memungkinkan jika Permendagri 5 tahun 2007 itu dicabut. Jika tidak dicabut, Perda tersebut dapat mencantumkan UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yg memang di dalamnya mengatur bahwa hanya PNS, TNI/ Polri yg dilarang terlibat di parpol," ungkap Herlina yang juga bendahara Fraksi Demokrat.
Meski begitu Kemendagri, lanjut Herlina, tetap menilai aturan larangan pengurus RT/RW maupun LKMK sebagai anggota parpol dinilai masih cukup relevan untuk digunakan. "Untuk itu Kemendagri mengingatkan agar Pemerintah Kota Surabaya segera menyusun Perda Pedoman Pembentukan RT/RW dan LKMK," pungkas Herlina.
(ze/fat)