Peretas Situs Pemkot Mojokerto Diringkus

Peretas Situs Pemkot Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 14:51 WIB
Peretas Situs Pemkot Mojokerto dibekuk/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Mahasiswa berinisial CRP (19), asal Kecamatan Semampir, Surabaya diringkus Unit Cybercrime Polda Jatim setelah meretas situs resmi Pemkot Mojokerto.

Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang itu disuruh seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial ZAM (32). Tersangka sakit hati lantaran proyek pengadaan mebeler TA 2014 tak dibayar oleh Pemkot Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, awalnya tersangka ZAM menerima pekerjaan dari Pemkot Mojokerto berupa pengadaan mebeler kantor untuk Bagian Umum TA 2014 senilai Rp 79 juta. Dalam pelaksanaannya, wartawan di Malang itu ternyata tak bisa menyediakan barang sesuai spesifikasi.

Tersangka pun kecewa setelah barang yang dikirim ke Pemkot Mojokerto tak dibayar sepenuhnya. "Karena tak sesuai spek, wajar bagi yang mempunyai hajat itu tak memberikan pembayaran seutuhnya. Dengan adanya itu, tersangka merasa sakit hati karena tidak dibayar penuh," kata Argo dalam jumpa pers di Polres Kota Mojokerto, Rabu (1/6/2016).

Sakit hati barangnya tak dibayar penuh, lanjut Argo, pria asal Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang itu lantas meminta bantuan seorang mahasiswa kenalannya, CRP untuk meretas situs resmi Pemkot Mojokerto, www.mojokertokota.go.id.

"Dampaknya secara otomatis pelayanan informasi Pemkot Mojokerto terganggu. Ada sebulan lebih situs tersebut tak bisa diakses," ujar Argo.

Sementara Kapolres Kota Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja menjelaskan, atas permintaan ZAM, tersangka CRP meretas situs Pemkot Mojokerto dengan metode SQL injection. Pada Rabu (23/3) lalu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang itu berhasil membobol sistem keamanan situs tersebut.

"Tersangka mengambil alih kontrol terhadap situs Pemkot Mojokerto kemudian mengubah halaman awal situs dengan gambar manusia berkepala tikus dan tulisan lainnya," terangnya.

Pada hari yang sama, kata Nyoman, Bidang Data Elektronik Dishubkominfo Kota Mojokerto sebagai pengelola mendapati situs tersebut tak bisa diakses. Tersangka mengunggah sejumlah informasi yang memojokkan Bagian Umum Pemkot Mojokerto. Salah satunya, tersangka mengunggah tiga nama staf Bagian Umum yang disebut mendapatkan honor tak wajar mencapai puluhan juta rupiah TA 2015 dan sejumlah nomor rekening bank tak wajar.

"Berdasarkan laporan dari pihak Dishubkominfo, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Sumber peretas kami temukan berasal dari De'Adisucipto Residence, Kecamatan Blimbing, Kota Malang," jelasnya.

Pada Jumat (27/5), lanjut Nyoman, Sat Reskrim Polres Mojokerto dan Unit Cybercrime Polda Jatim melakukan penyergapan ke rumah kontrakan CRP itu. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah laptop dan modem yang digunakan untuk meretas situs Pemkot Mojokerto.

"Nomor register modem cocok dengan data hasil lidik. Modem tersebut milik tersangka CRP. Tersangka juga mengakui menggunakan peralatan tersebut untuk meretas situs Pemkot Mojokerto," ungkapnya.

Setelah meringkus CRP, polisi kemudian menangkap tersangka ZAM yang menjadi dalang kejahatan cyber ini. Akibat perbuatannya, menurut Nyoman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) ayat (2) dan (3) juncto Pasal 46 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman pidananya maksimal 8 tahun penjara," pungkasnya.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.