Janjikan Jadi PNS dan Polisi, Oknum Satpol PP ini Tipu Korban Rp 1,5 Miliar

Janjikan Jadi PNS dan Polisi, Oknum Satpol PP ini Tipu Korban Rp 1,5 Miliar

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 23:35 WIB
Janjikan Jadi PNS dan Polisi, Oknum Satpol PP ini Tipu Korban Rp 1,5 Miliar
Polisi menunjukkan seragam satpol PP milik tersangka (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Gara-gara Wanita Idaman Lain (WIL), anggota satpol PP ini bertindak jauh di luar tugasnya. Ia menipu dengan modus mampu memasukkan seseorang menjadi PNS.

Adalah Sutrisno Bambang Aribowo yang melakukannya. Sudah banyak yang ditipu pria 41 tahun ini. Selama tiga tahun menipu, anggota Satpol PP Pasuruan ini berhasil meraup Rp 1,5 miliar dari para korbannya.

"Tersangka kami amankan dari laporan korbannya yang warga Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Korban itu adalah Ribut Sistiyono Rahadi. Ribut dijanjikan bisa masuk menjadi PNS di Satpol PP Pasuruan asal menyetor uang sebagai syarat administrasi. Ribut menyanggupi dan menyetor Rp 27 juta kepada Sutrisno. Beberapa minggu kemudian, Sutrisno meminta uang lagi sebanyak Rp 4 juta.

Kali ini alasannya nama Ribut sudah ada dalam daftar tunggu, namun masih membutuhkan uang sebagai pelicin ke bupati. Ribut pun kembali menunggu. Namun Sutrisno kembali meminta uang Rp 4 juta. Alasannya, agar SK atas nama Ribut bisa segera turun. Namun harapan tinggal harapan. Karena yang ditunggu tak juga turun, maka Ribut melapor ke polisi.

"Korban menderita kerugian hingga Rp 35 juta," kata mantan Kabag Binops Ditreskrimsus Polda Jatim ini.

Kepada penyidik, Sutrisno mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2013. Selama kurun waktu itu, Sutrisno sudah menipu sebanyak 21 orang dengan total uang yang dikumpulkannya mencapai Rp 1,5
miliar.

Tak hanya PNS, Sutrisno juga menipu korbannya dengan mengaku bisa memasukkan mereka menadi bintara polisi. Mempunyai kenalan polisi adalah modus yang digunakan pria warga Jalan Dharmawangsa itu saat menipu korbannya.

"Dari satu korban, tersangka bisa mendapatkan Rp 30-700 juta," lanjut Shinto.

Kepada penyidik, Sutrisno mengaku melakukan penipuan karena mempunyai banyak utang. Utang itu menumpuk setelah bapa dua anak itu kepincut WIL. (fat/iwd)
Berita Terkait