Ada dua terdakwa yang disidangkan yakni pemilik rumah karaoke Happy Puppy, Setyadi Santoso, dan pemilik rumah karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto. Mereka disidang secara terpisah dengan majelis hakim yang sama yang diketuai Hariyanto.
Sidang pertama dengan terdakwa Setyadi berjalan lancar dengan menghadirkan saksi yakni Kepala Outlet Happy Puppy Fatmawati, Jakarta. Namun sidang kedua dengan terdakwa Achmad berlangsung cukup gaduh. Terjadi adu mulut antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa.
Saat itu hakim mengatakan bahwa sidang ditunda karena waktunya terbatas. Untuk sidang minggu depan, hakim meminta kepada jaksa agar menghadirkan tiga saksi sekaligus. Kuasa hukum terdakwa, Saiful Fachrudin, meminta agar saksi pelapor atau korban yakni Ian Kasela dihadirkan. Dalam kasus ini, Ian Kasela memang berstatus sebagai pelapor.
"Mohon dicatat di berita acara, yang mulia," ujar Saiful.
Hakim Hariyanto mengatakan bahwa semua keterangan dari kedua belah pihak pasti akan dicatat. Dan sekali lagi Saiful menegaskan bahwa ia ingin agar Ian Kasela dihadirkan sebelum dihadirkan saksi-saksi lain.
Jaksa Penuntut Umum, Ferry Rachman, yang melihat kengototan Saiful rupanya terpancing. Ia tak ingin diatur dalam hal penghadiran saksi. "Terserah jaksa mau menghadirkan saksi yang mana," kata Ferry yang ditujukan kepada Saiful.
Mereka tetap saja melempar kata-kata dengan dalil-dalil yang mereka punya. Hakim Hariyanto mencoba menengahi, namun tetap saja mereka cekcok mulut. Adu mulut itu berhenti setelah jaksa dan terdakwa keluar ruangan sidang.
"Sesuai pasal 160 huruf b KUHAP, saksi korban harus dihadirkan terlebih dahulu dibanding saksi lain. Karena dari saksi pelapor ini bisa digali materi perkara yang dilaporkannya," ujar Saiful.
Hal itu diamini Sahat Maralitua Sidabuke selaku kuasa hukum Happy Puppy. "Karena Ian yang melapor karena itu harus dietahui dulu apa yang dilaporkannya. Tapi dia tidak hadir hari ini karena lagi show," ujar Sahat.
Kasus ini berawal saat Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke yang telah menggunakan lagunya tanpa izin ke Mabes Polri. Rumah karaoke itu adalah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Dalam perjalanannya, Ian dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tuduhan melakukan pemerasan. Di Polda Jatim, Ian juga tak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan. (fat/iwd)










































