DPRD dan Polres Jember Temukan Timbunan Gula 300 Ton di PG Semboro

DPRD dan Polres Jember Temukan Timbunan Gula 300 Ton di PG Semboro

Yakub Mulyono - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 17:37 WIB
Jember - Menindaklanjuti melonjaknya harga gula di Jember sepekan terakhir, DPRD bersama Polres Jember, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Gula (PG) Semboro. Mereka mendapati timbunan gula sebanyak 300 ton.

Hal ini membuat DPRD Jember terkejut. Pasalnya, kapasitas produksi gula di PG Semboro mencapai 75.000 ton. Di sisi lain, sisa produksi gula musim giling lalu sekitar 5.000 ton.

"Dengan stok gula sebanyak itu, maka seharusnya harga gula di pasar tidak akan setinggi ini. Kenapa gula ini sengaja disimpan di gudang PG Semboro dan tidak langsung dijual di pasar?" kata Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Selasa (31/5/2016).

Menurut Ayub, harga lelang gula yang ditimbun itu sekitar Rp 10.000 per kilogram. Namun saat ini di tingkat konsumen dijual sebesar Rp 17.000 per kilogram. Margin yang terlampau tinggi ini membuat Ayub curiga bahwa terdapat mafia gula di Jember.

"Perusahaan pemenang lelang sengaja menyimpan gula untuk meraup keuntungan pribadi," tegas legislator PKB ini.

General Manager PG Semboro Jember Imam Cipto Suyitno mengaku tidak mengetahui alasan perusahaan pemenang lelang menyimpan gulanya di gudang PG Semboro. Dia berdalih tugas PG Semboro hanya memproduksi gula atau menggiling tebu.

"Sedangkan untuk fungsi lelang dan pemasaran itu wewenang pusat yang ada di Surabaya. Kami tidak mengetahui. Siapa saja pemenang lelang gula ini, kami juga tidak tahu," ujar Imam.

Menurut Imam, sejak beberapa hari terakhir, setiap hari perusahaan mengambil stok gula antara 500 ton sampai 600 ton, hingga saat ini tersisa sekitar 300 ton. Dia malah berharap agar stok gula musim giling lalu itu segera dikeluarkan.

"Nanti jam 6 malam kami akan melakukan giling tebu perdana. Kami berharap stok gula yang ada di gudang ini segera dikeluarkan, karena gudang akan dipergunakan untuk produksi gula musim giling tahun ini," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya menegaskan, pihaknya akan membentuk tim pengawasan komoditas, terutama komoditas gula yang saat ini harga jualnya cukup tinggi.

"Apabila ada gejolak di kalangan masyarakat, khususnya yang mengganggu ketertiban masyarakat, maka kami akan melakukan tindakan. Tim ini akan mencari dan mengumpulkan data, terutama mengenai siapa saja para pemenang lelang gula di PG Semboro," kata Bambang.

Hingga kini, Bambang masih menunggu kiriman data dari PTPN IX Surabaya terkait data tersebut. Selanjutnya, Polres Jember akan menyelidiki lebih mendalam atas kasus ini. Apabila ditemukan indikasi upaya kesengajaan menyimpan gula untuk kepentingan pribadi dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, maka Polres Jember dapat menerapkan hukum pidana kepada pelaku.

"Kalau mengenai perundangan, kita bisa menerapkan undang undang pangan pasal 133 junto 53, maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal 100 miliar. Selain itu juga ada undang undang perdagangan pasal 107 junto 29, ancaman hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," paparny.

Adanya indikasi mafia gula di Jember muncul saat Hearing antara DPRD, Pemkab, Bank Indonesia dan TPID Jember. Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Jember Masykur menyebutkan ada sekitar 1.677 ton gula yang masih ada di gudang PG Semboro.

"Gula itu bisa digunakan sewaktu waktu jika diperlukan. Namun, sampai saat ini belum bisa keluar karena terkendala mekanisme tertentu," ujar Masykur kala itu. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.