"Pokoknya mau bagaimana saya mau anak saya itu selamat pak, dia itu tidak bersalah," ujar Poniyati sambil menangis.
" ia itu hanya korban pak, saya sudah pasrah pada pak menteri, siapapun yang membantu kasus ini," lanjut Poniyati yang semakin histeris sambil memeluk staff Kemenlu.
Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Abbun Bunyamin, menjelaskan saat ini seluruh instansi negara yang terkait berusaha memberikan bantuan untuk kasus TKW Rita.
"Kami dari kementerian Luar Negeri baik dari KJRI kemudian beserta dengan pengacara dan instansi lain terkait yang ada di Indonesia kita terus berjuang untuk mengajukan banding," terang Abbun.
Menurut Abbun, pemerintah Indonesia masih memiliki peluang untuk mengajukan banding karena pengadilan Mahkamah Tinggi Penang yang menjatuhkan vonis hukuman gantung TKW Rita pada 30 Mei 2016 adalah mahkamah tingkat pertama.
"Kita masih punya peluang untuk mengajukan banding di Mahkamah Rayuan namanya, kalaupun nanti masih kita belum berhasil di mahkamah Banding kita masih punya kesempatan untuk mengajukan banding di kasasi atau di Mahkamah Persekutuan," jelas Abbun.
Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut.
Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. Namun pembelaan Rita tidak menggoyahkan hakim di Malaysia. Dia divonis gantung atas kepemilikan sabu tersebut.
(fat/fat)