Seorang Guru Perkosa Santrinya Hingga Hamil 5 Bulan

Seorang Guru Perkosa Santrinya Hingga Hamil 5 Bulan

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 15:18 WIB
Mojokerto - Seorang guru ngaji berinisial S (50), warga Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto dilaporkan ke polisi, Selasa (31/5/2016). S diduga memperkosa santrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun hingga hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, siang tadi keluarga korban secara resmi melapor ke SPK Polres Mojokerto. Menurut dia, aksi asusila yang dilakukan S berlangsung sejak Desember 2015 lalu.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Ngoro rutin mengaji bersama ibunya ke rumah S. Namun, saat mengajar korban, S kerap kali mengeluh pegal-pegal. Diam-diam, guru ngaji itu meminta korban untuk memijatnya di dalam kamar rumahnya.

"Modusnya, S meminta kepada korban agar memijatnya di dalam kamar. Namun, ketika sudah di dalam kamar yang terkunci, terlapor melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban. Perbuatan tersebut sudah terjadi 5 kali," kata Budi kepada detikcom.

Selain sengaja mengunci kamarnya saat minta dipijat, lanjut Budi, S juga mengancam akan membunuh korban jika menolak permintaannya. Akibat perbuatan bejat S, saat ini gadis 13 tahun itu hamil 5 bulan.

"Korban saat ini hamil 5 bulan. Selanjutnya orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti laporan ayah korban, kata Budi, pihaknya saat ini memintai keterangan sejumlah saksi. Antara lain, perangkat desa tempat korban tinggal, saudara korban yang mengantar periksa ke bidan untuk memastikan kehamilan dan seorang kiai yang sempat menikahkan korban dengan S secara siri.

Memang kasus ini sempat diselesaikan secara kekeluargaan. S menikahi korban secara siri. Namun, ternyata orang tua korban masih tak terima dengan perbuatan S sehingga menempuh jalur hukum.

"Kami masih memintai keterangan para saksi dan memintakan visum korban. Setelah ini selesai, kami baru akan memanggil S untuk kami mintai keterangan," pungkasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait