Mahkamah Tinggi Penang Jatuhkan Hukuman Gantung, Keluarga TKW Rita Menutup Diri

Mahkamah Tinggi Penang Jatuhkan Hukuman Gantung, Keluarga TKW Rita Menutup Diri

- detikNews
Senin, 30 Mei 2016 18:38 WIB
Mahkamah Tinggi Penang Jatuhkan Hukuman Gantung, Keluarga TKW Rita Menutup Diri
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)
Ponorogo - Hari ini Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, menjatuhkan hukuman gantung bagi Rita krisdianti (28), TKW asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

Saat wartawan mengkonfirmasi hal tersebut, keluarga Rita menutup diri. Rumah Rita tampak sepi, tidak ada jawaban dari dalam rumah saat wartawan mengetuk pintu.

Menurut Suparno, tetangga keluarga Rita, sikap tertutup keluarga Rita tersebut bisa jadi karena sedih dengan kondisi yang menimpa anaknya. Di samping itu, dirinya berharap pemerintah bisa membebaskan Rita dari hukuman gantung.

"Ya tetangga-tetangga ini kalau bisa disilahkan suruh pulang, kumpul orang tua lagi, dia kan nggak bersalah," kata Suparno, Senin (30/5/2016).

Menurut Suparno, Rita hanya sebagai korban hingga akhirnya terjerat kasus narkotika di Malaysia. "Waktu dulu anaknya polos," kata Suparno, yang rumahnya berhadapan dengan rumah ibunda Rita. (Muh. Taufqi Sidqi/fat)
Berita Terkait