Peristiwa penyerangan itu terjadi saat Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Sekaran Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Lobar KPH Blitar dan mandor patroli di petak 65a mengetahui pelaku illegal logging mengangkut kayu sebanyak 2 batang ukuran 8,60 M dan 6,20 M.
Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga mengakibatkan korban dari pihak perhutani atas nama Totok H (47) warga Desa Ringinrejo Kec Wates mengalami luka bacok di punggung. Korban saat ini dirawat di RS Aulia di Lotim.
Sedangkan korban Soni Triwahyuhidayat mengalami luka bacok di pipi kiri harus dirujuk di RSUD Mardiwaloyo Kota Blitar karena kondisi luka yang sangat parah.
"Pelaku pembalakan liar ada 4 orang, satu berhasil kita tangkap, namun yang tiga melarikan diri. Mereka semua teridentifikasi merupakan warga Desa Pandanarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar," kata Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya
Pelaku yang diamankan di Mapolsek Lotim berinisial KD (34), sedangkan yang melarikan diri masing-masing N, W dan G.
Selain mengamankan satu pelaku, barang bukti yang disita dari tempat kejadian berupa 2 batang kayu jati, masing-masing panjang 8,60 m diameter 22 cm dan panjang 6,20. diameter 22 cm, 1 buah gergaji gesek dan 1 buah gerobak kecil.
Polisi fokus melakukan pengejaran pada tiga pelaku yang melarikan diri, sementara, satu pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. (bdh/bdh)











































