Dewan Desak Pemkot Segera Kembalikan Fungsi Jalan Diduga Dicaplok Marvell City

Dewan Desak Pemkot Segera Kembalikan Fungsi Jalan Diduga Dicaplok Marvell City

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 16:43 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Selain disarankan lapor ke polisi, DPRD Surabaya juga mendesak Pemkot untuk memfungsikan kembali jalan yang saat ini diduga dikuasai superblok Marvell City.

Menurut Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto, jalan yang diduga dikuasai Marvell City saat ini sudah masuk dan terdaftar sebagai aset Pemkot Surabaya.

"Dan tercatat dalam Sitem Informasi Manegemen Barang Daerah (SIMBADA)," kata Herlina kepada detikcom, Jumat (27/5/2016).

Oleh karena itu, Herlina yang juga menjabat bendahara Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini meminta serta mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil alih dan memfungsikan kembali sebagai jalan umum.

"Tugas saat ini, mengamankan aset tersebut serta menjaga fungsinya sebagaimana semula," tegas Herlina.

Sebelumnya, anggota Komisi C dari Partai NasDem Vinsensius Awey menyarankan agar Pemkot Surabaya melaporkan Marvell City ke kepolisian agar terjadi efek jera dan tidak terjadi lagi upaya penghilangan aset kota.

Temuan kasus dugaan pencaplokan aset berupa jalan umum oleh superblok Marvell City ini berawal dari sidak yang dilakukan Komisi C DPRD Surabaya beberapa pekan lalu.

Dalam sidak tersebut ditemukan banyak pelanggaran yang ditemukan yakni, aset Pemkot Surabaya berupa jalan umum sudah berubah bentuk dan fungsinya karena dibawah jalan tersebut terdapat bangunan Lotte Mart serta 2 lantai gedung parkir.

Tak hanya itu, di atas jalan umum tersebut terdapat JPO sebagai penghubung dua apartemen di superblok Marvell City. Dari catatan detikcom, jalan yang diduga dicaplok Mervell City sudah lama 'hilang', karena sejak 1990 an jalan tersebut sudah tidak tampak karena sudah tertutup tembok bangunan apartemen yang mangkrak dan kemudian pembangunannya diteruskan Marvell City beberapa tahun terakhir. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.