Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Jatim Siti Amanah mengatakan, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat racikan yang beredar tanpa izin. Menurut dia, obat tersebut beredar luas di masyarakat.
Setelah menyelidiki selama dua minggu dibantu Polda Jatim, pihaknya akhirnya menemukan sumber peracikan obat tersebut. Penggerebekan pertama pun menyasar rumah Kusmiyanto di Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang.
"Rumah tersebut digunakan untuk kegiatan pengoplosan obat. Dalam praktiknya, pelaku mengemas ulang obat menjadi bentuk sachet. Obat ini disebut obat setelan," kata Siti kepada wartawan di lokasi.
Dari penggerebekan itu, lanjut Siti, siang tadi pihaknya melanjutkan penggeledahan ke rumah Kusmiyanto di Dusun Nglongko. Di rumah ini, petugas menemukan puluhan ribu obat keras berbagai jenis. Antara lain, Fenilbutazone, Dexamethasone, CTM, Asam Mefenamat, Antalgin, Piroxicam dan beberapa jenis lainnya.
"Obat-obat ini sangat berbahaya jika diedarkan tidak disertai petunjuk dan takaran dosis pemakaian yang benar, sesuai petunjuk dokter," ujarnya.
Meski belum menghitung jumlah obat yang ditemukan, Siti memastikan jumlahnya mencapai puluhan ribu. "Dari labelnya saja ada sekitar empat puluh lima ribu label. Belum lagi yang dalam bentuk setelan. Yang jelas kami masih melakukan penjumlahan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Siti, pelaku mendapatkan pasokan obat-obat keras itu dari sales keliling. Kusmiyanto sendiri merupakan eks sales obat. Diduga pelaku memanfaatkan jaringan lama untuk mendapatkan pasokan okerbaya. Tak tanggung-tanggung, bisnis haram ini ditekuni pelaku sejak 5 tahun lalu.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku terancam Pasal 197 dan 196 Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini