"Ada kesalahpahaman untuk bertemu bersama untuk berkoordinasi masalah ini. Sudah saya tugaskan Wakil Wali Kota," ujar Anton kepada detikcom di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu (25/5/2016). Dia mengaku, Kepala Satpol PP Agoes Eddy Poetranto hari ini tiba dari Kementerian Dalam Negeri menyoal masalah rotator tersebut.
Karena selama ini, Satpol PP berpegang pada Permendagri dan juga berpandangan rotator warna biru bisa digunakan oleh instansi non Polri. "Ini yang membuat berbeda. Makanya kedua lembaga ini harus duduk bersama. Kita para pemimpin di Kota Malang sudah menunjukkan sinergi, harusnya juga bisa dijalankan di tingkat bawah," ujar politisi PKB ini.
Anton menambahkan, nanti diharapkan bisa terlahir sebua peraturan pemerintah yang khusus mengatur soal rotator. Jadinya tidak akan ada kesalahpahaman, apabila instansi lain menggunakan rotator berwarna biru. "Kasatpol hari ini datang dari menemui Mendagri. Nanti diharapkan ada peraturan soal ini," tegasnya seraya berharap masalah ini Tidak dibesar-besarkan.
Mobil Honda CRV N 1033 AP warna putih bekas kendaraan dinas istri Wali Kota Malang terdahulu biasa digunakan untuk pengawalan wali kota, sejak Sabtu (21/5) ditahan Satlantas Polres Kota Malang karena dianggap melanggar UU No 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mobil itu dianggap melanggar undang-undang karena menggunakan rotator biru yang khusus untuk anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kini, kendaraan tersebut ditahan polisi sampai jadwal persidangan untuk pelanggaran yang dilakukan. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini