Massa menilai, jika aktivitas kegiatan tambang batu kapur milik Nurkholis (50) warga Sanankulon sangat menganggu dan merusak ekosistem alam desa setempat. Massa juga membawa berbagai poster tuntutan, seperti tutup tambang bermasalah, selamatkan lingkungan kami dari penambangan liar.
"Di bawah lokasi pertambangan ada sumber mata-air yang menjadi satu-satunya harapan warga untuk kebutuhan air bersih, jika pertambangan batu kapur terus dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu sumber mata-air tersebut," katak Moh Triyanto, korlap aksi, Rabu (25/5/2016).
Massa juga menolak, jika dikatakan pertambangan batu kapur tersebut membawa berkah untuk warga, karena banyak yang menjadi pekerja tambang.
"Justru pekerja tambang bukan berasal dari Desa Plumpungrejo," tambah Triyanto.
Sementara perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk menyampaikan tuntutannya. Massa kemudian ditemui oleh Kepala Kesbanglinmas, Mujianto, Kasat Reskrim Polre Blitar, AKP Lahuri, pihak KPTSP Kab Blitar.
Dalam mediasi tersebut, massa mempertanyakan tentang tambang batu kapur yang sudah beroperasi kembali. Padahal sejak bulan April yang lalu lokasi tambang batu kapur ditutup oleh polisi.
"Kita saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli dari ESDM Provinsi Jatim, Insya Alloh minggu-minggu hasilnya keluar dan akan kita sampaikan," jelas Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Lahuri.
Sementara koordinator aksi Moh Triyanto mengatakan, pihaknya menuntut agar lokasi pertambangan ditutup total. "Aktivitas pertambangan tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan dengan pemasukan terhadap PAD Kabupaten Blitar," tambahnya.
Sementara Kesbanglimas Kabupaten Blitar Mujianto menyatakan, polisi dan pihak terkait sudah bekerja sesuai kewenangannya. Seperti menetapkan status tersangka pada pemilik tambang karena lahan yang digarap melebihi ketentuan. Namun untuk masalah perijinan, itu merupakan kewenangan Pemprov Jatim dan Pusat.
"Jadi sejak Oktober 2014 lalu semua perizinan itu yang mengeluarkan pemprov dan pusat, begitu juga yang berhak mencabutnya," katanya.
(fat/fat)











































