Ratusan Warga Demo Tuntut Pabrik Limbah Diduga Cemari Air Tanah Ditutup

Ratusan Warga Demo Tuntut Pabrik Limbah Diduga Cemari Air Tanah Ditutup

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 15:01 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (25/5/2016). Warga menuntut agar pemerintah segera menutup pabrik pengolahan limbah B3 PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Diduga akibat tercemar limbah pabrik tersebut, belasan sumur warga yang dipakai mandi mengakibatkan penyakit kulit.

Ratusan warga Lakardowo berorasi di pintu gerbang kantor Pemkab Mojokerto di Jalan A Yani dengan penjagaan ketat polisi. Massa didominasi ibu rumah tangga dan pemuda desa berorasi sembari membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan.

"Tutup PT PRIA secepatnya dan selamanya karena sudah mencemari sumur-sumur warga," kata koordinator aksi Hasanudin kepada wartawan di lokasi unjuk rasa.

Hasanudin menjelaskan, pada awal berdirinya sekitar tahun 2011 lalu, pabrik pengolahan limbah itu menguruk lahan pabrik dengan limbah besi dan batubara. Setelah sekitar 5 tahun berjalan dan pabrik berdiri, diduga limbah tersebut meresap ke belasan sumur warga yang letaknya berdekatan dengan PT PRIA.

"Dulunya lahan pabrik itu tanah bertebing, diuruk dengan limbah besi dan limbah batubara. Hasil uji lab oleh Ecoton ada 17 sumur warga yang tercemar limbah B3. Dampaknya sudah dirasakan anak-anak kami," ungkapnya.

Sejak musim penghujan beberapa bulan lalu, lanjut Hasanudin, dampak pencemaran itu mulai dirasakan warga Lakardowo.

"Imbasnya yang paling terasa adalah anak-anak kami gatal-gatal. Sudah kami bawa ke dokter spesialis, katanya karena mandi pakai air yang sudah tercemar limbah. Terutama warga yang rumahnya di deretan jalan paling bawah. Lebih dari 20 orang yang gatal-gatal," sebutnya.

Dalam aksi ini, kata Hasanudin, warga mendesak agar Pemkab Mojokerto segera menutup PT PRIA. "Kami mau agar PT PRIA ditutup permanen dan limbahnya dibongkar agar air warga tak lagi tercemar," tandasnya.

Salah seorang warga Lakardowo Juwita Nurhayati (21) di lokasi unjuk rasa menuturkan, anak perempuannya yang baru berusia tiga tahun mengalami gatal-gatal di sekujur tubuhnya. Dia menyebut penyakit anaknya itu akibat mandi dengan air sumur yang tercemar limbah.

"Sejak adanya pabrik limbah itu, gatal-gatal anak saya semakin parah. Kulitnya bintik-bintik merah, gatal-gatal dan berair. Sudah saya periksakan ke dokter katanya alergi air yang kotor karena limbah PT PRIA," terangnya sembari menunjukkan kondisi anaknya.

Di tengah aksi unjuk rasa, sejumlah perwakilan warga diizinkan masuk ke kantor Pemkab Mojokerto untuk mediasi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin yang memimpin mediasi menjelaskan, antara Agustus 2015 hingga Maret 2016, pihak BLH Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel air sumur pantau yang dibuat di PT PRIA dan air sumur warga sekitar.

"Uji sampel air sudah dilakukan di 9 titik. Hasilnya memang masih memenuhi baku mutu. Ada beberapa parameter yang memang perlu dievaluasi namun masih tak membahayakan masyarakat," jelasnya.

Terkait tuntutan warga Lakardowo yang meminta PT PRIA ditutup, kata Zainul, itu menjadi kewenangan penuh Kementerian Lingkungan Hidup. Hal itu diatur dalam UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

"Izin PT PRIA dari kementerian sudah lengkap. Mulai dari pemanfaatan tanah terkontaminasi untuk pembuatan bata merah, izin transporter, pemanfaatan limbah B3, pengolahan limbah cair dan incenerator. Sehingga PT PRIA dipandang kementerian layak melakukan operasional," ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Zainul, Pemkab Mojokerto tak mempunyai kewenangan untuk menutup aktivitas pengolahan limbah B3 di PT PRIA. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.