Lagi, Pelaku Penjualan Satwa Langka via Media Sosial Ditangkap

Lagi, Pelaku Penjualan Satwa Langka via Media Sosial Ditangkap

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 12:34 WIB
Lagi, Pelaku Penjualan Satwa Langka via Media Sosial Ditangkap
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Bisnis jual beli hewan langka via online di Banyuwangi kembali digagalkan oleh polisi. Kali ini 4 bayi Lutung Jawa (trachypithecus auratus) berhasil diselamatkan oleh Satreskrim Polres Banyuwangi, bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA). Satwa dilindungi ini rencananya dikirim ke Surabaya.

Ahmad Rahman (32), asal Kelurahan Mandar, Banyuwangi ditangkap petugas, saat menyerahkan 4 bayi Lutung Jawa ini ke petugas yang menyamar menjadi pembeli,Selasa (24/5) lalu, di dekat SPBU Sukowidi, Banyuwangi. Tersangka tak berkutik saat polisi menangkapnya beserta barang bukti.

"Pelaku dan barang bukti empat bayi lutung langsung kita amankan. Pelaku memang sudah lama jadi target operasi," kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Stevi Arnold Rampengan kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).

Dijelaskan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan setelah berkoordinasi bersama BKSDA. Jual beli satwa langka ini dilakukan pelaku via media sosial. Sementara untuk penjualannya kebanyakan ke luar daerah.

Kini, pihaknya masih memburu jaringan pemasok bayi lutung tersebut. Sementara proses penyidikan ditangani oleh penyidik BKSDA Jatim.

"Bayi lutung ini baru berumur sekitar 2-3 bulan.
Empat ekor bayi lutung ini didapatkan dari seorang pemburu di Situbondo. Per ekor dibeli Rp 150.000, lalu dijual lagi seharga Rp 350.000 per ekor," pungkas perwira asal Manado ini.

Sementara itu, Sumpena, Kasi Konservasi wilayah V Banyuwangi Balai Besar KSDA Jatim mengatakan, empat bayi lutung yang disita akan dititipkan di lembaga perlindungan orangutan di Malang, Jatim. Nantinya akan dilepasliarkan setelah beradaptasi dengan alam bebas. Lutung Jawa, kata Sumpena, habitatnya di sekitar lereng Gunung Ijen. Biasanya, pemburu harus membunuh induk lutung sebelum mengambil bayinya.

Sementara untuk pelaku, kata Sumpena, penyidik BKSDA akan menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat (2) huruf A UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Menurutnya, setiap orang dilarang menangkap, memelihara atau menjual satwa dilindungi. Apalagi, lutung Jawa ini nyaris punah, sehingga dilindungi.

"Jeratan pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegas Sumpena.

Kepada petugas, pelaku berdalih baru dua minggu mendapatkan bayi lutung tersebut. Dahulu, pelaku mengaku sempat berbisnis satwa langka, namun sempat berhenti sekitar tiga tahun.

Sebelum disergap petugas gabungan, pelaku melakukan transaksi dengan seseorang asal Surabaya. Bahkan, orang tersebut sempat mengirimkan uang muka pembayaran sebesar Rp 500.000. Apesnya, belum sempat mengirim barang, keburu dicocok petugas.

Selain Surabaya, pelaku mengirimkan satwa liar ke Yogyakarta. Seluruh proses jual beli dilakukan via jejaring sosial. (bdh/bdh)
Berita Terkait