Kembali Menjalani Sidang di Brankar, Terdakwa Penipuan Batu Bara Dibantar

Kembali Menjalani Sidang di Brankar, Terdakwa Penipuan Batu Bara Dibantar

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 24 Mei 2016 22:17 WIB
Lenny terbaring di brankar saat menjalani sidang (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Kasus penipuan dan penggelapan batu bara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas kembali digelar. Lenny yang masih sakit kembali dihadirkan masih terbaring di brankar. Namun kali ini tidak dengan infus seperti sebelumnya.

Lenny datang ke Pengadilan Negeri Surabaya diangkut menggunakan ambulance Rutan Medaeng. Saat memasuki ruang pengadilan Chandra, sejumlah orang meneriaki keras Lenny dengan kata-kata penipu. Turut duduk juga sebagai terdakwa adalah Usman Wibisono.

Majelis hakim yang diketuai Efran Basuning meminta laporan tentang sakit yang diderita Lenny baik dari jaksa dan kuasa hukum Lenny. Jaksa mengatakan bahwa tidak ada yang emergency dari diri Lenny sehingga tak memerlukan penanganan segera.

Namun kuasa hukum Lenny menyebut bahwa apa yang dikatakan jaksa hanya berdasarkan pemeriksaan dokter UGD, bukan dokter spesialis kanker. Lenny sendiri menderita kanker payudara.

"Terdakwa harus diperiksa oleh dokter spesialis kanker yakni dr Urghoseno sesuai petunjuk hakim," ujar John Mathias, kuasa hukum Lenny di persidangan, Selasa (24/5/2016).

Sebelumnya Efran memang memerintahkan agar Lenny dibawa ke RS Onkologi yang mempunyai spesialisasi kanker. Efran pun memerintahkan agar Lenny dibawa ke dr Urghoseno dan dirawat di RS Mitra Keluarga di Darmo Satelit.

"Sehat atau tidaknya terdakwa tergantung pada dr Urghoseno nantinya," kata Efran.

Sidang pun ditunda dan tak berlanjut pada pemeriksaan saksi. Sidang akan dilanjut pada minggu depan.

Kosasih, ketua tim kuasa hukum Lenny mengapresiasi keputusan hakim membantarkan Lenny untuk dirawat dokter spesialis kanker. Menurut Kosasih, kliennya memang benar-benar sakit dan membutuhkan perawatan.

"Sejak awal klien kami memang sakit. Tetapi upaya pemenjaraan klien kami jauh lebih kuat daripada kepentingan pengobatannya," kata Kosasih.

Dalam sidang tersebut, orang-orang yang mengaku ditipu Lenny juga turut hadir. Salah satunya adalah Abidin yang mengaku ditipu Rp 70 miliar dalam bisnis batu bara.

"Batu bara saya senilai Rp 70 miliar diambil, namun belum dibayar," ujar Abidin sambil menunjukkan bukti cek.

Selain Abidin, ada Abat Artopo Sulistyo dan Andi yang juga mengaku sebagai korban Lenny. Abat mengaku rugi Rp 2 miliar dan Andi mengaku rugi Rp 7 miliar.

"Semuanya dalam bisnis batu bara," kata Andi. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.