Peristiwa pencurian itu berawal, Sabtu (30/4) pelaku disuruh pemilik emas Abdul Qhoffar (70) warga Kelurahan Kauman bersama M.Fahmy Syamsuddin (37) untuk mengantar emas latakan sebanyak 6 batang seberat 2,861 Kg ke Surabaya.
Namun di tengah-tengah perjalanan, keduanya istirahat di Masjid Bintang di Jalan Arteri Porong, M.Fahmy Syamsuddin menunaikan salat maghrib, sedangkan tersangka menunggu di dalam mobil.
Saat salah satu temannya salat, pelaku Abdul Haris mempunyai niat jelek untuk mencuri emas. Kemudian pelaku keluar membawa tas warna hitam berisikan emas latakan dan sebuah HP. Emas tersebut disembunyikan dalam selokan. Sedangkan tas warna hitam dan satu unit HP dibuang tidak jauh dari lokasi.
Kemudian keduanya melaporkan kejadian kehilangan emas latakan tersebut di Mapolsek Porong. Setelah diinterograsi, keterangan keduanya sangat janggal terutama pelaku.
"Tersangka ini mencuri emas pada saat temanya mengerjakan salat maghrib di Masjid Bintang di jalan arteri Porong dari arah Pasuruan ke Surabaya," kata Kapolsek Porong Kompol Hery Nulyanto kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (24/5/2016).
Setelah menyembunyikan emas, jelas dia, pelaku mengatakan kepada M.Fahmy Syamsuddin jika emas tersebut dicuri orang. Kemudian M.Fahmy melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Porong.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa dirinya yang mencuri emas tersebut dengan alasan merasa sakit hati kepada majikannya, tersangka ini juga sudah puluhan tahun bekerja sebagai sopir," tuturnya.
Kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (fat/fat)











































