Seperti yang dilakukan, Senin (23/5/2016) sore. Risma sapaan akrab Wali Kota Surabaya ini kembali memberikan perintah penertiban terhadap pengamen dan penjual asongan di perempatan traffic light Jalan Dupak dan Jalan Pahlawan.
"Tolong ke perempatan dupak ada pengamen, ditangkap itu. Setelah itu ke Tugu Pahlawan," ujar Risma melalui HT.
Berselang 2 menit, perintah penertiban langsung direspon tim Odong-odong Satpol PP Surabaya. Hasilnya, seorang pedagang asongan di perempatan Jalan Tugu Pahlawan berhasil ditertibkan.
Kota Surabaya sendiri sudah jarang terlihat pengamen, pengemis maupun pedagang asongan di tiap perempatan traffic light. Karena Pemkot Surabaya melalui Satpol PP terus melakukan penyisiran dan penertiban pada mereka yang masih meminta minta pada pengendara.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Perda No 2 Tahun 2009 tentang ketertiban umum yang didalamnya diatur larangan pemberian uang atau membeli pada pedagang, pengemis serta pengamen di semua tempat di Kota Surabaya.
(ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini