"Kita akan perdalam dan pelajari terlebih dulu kasus yang sedang dilakukan teman teman Komisi C," kata Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).
Akan tetapi, Herlina menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil dinas pemkot yang berkaitan dengan kasus pencaplokan aset lahan berupa jalan umum.
"Setelah kita pelajari jika ada celah, kita bisa ikut mengawal kasus pencaplokan aset milik Pemkot. Tapi itu nanti setelah kita lakukan pendalaman dan mempelajari," tegasnya.
Selasa (17/5) Komisi C bersama Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP kota Surabaya melakukan sidak Marvell City dan ditemukan pelanggaran.
Marvell City terbukti melakukan pelanggaran dengan mencaplok aset Pemkot berupa jalan umum yang berada diantara bangunan superblok yakni membangun dua bangunan ke bawah berupa swalayan Lotte Mart serta gedung parkir di jalan yang dicaplok.
Tak hanya itu, diatas jalan yang menghubungkan Jalan Upa Jiwa dengan Jalan Bung Tomo dibangun jembatan penghubung gedung milik Superblok Marvell City.
Selain melakukan pencaplokan aset Pemkot Surabaya berupa jalan umum, Marvell City juga tidak mempunyai izin parkir. Padahal superblok di kawasan Raya Ngagel itu sudah beroperasi beberapa bulan terakhir.
(ze/fat)