Ratusan Botol Miras Tak Berizin Jual Disita Polisi

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Jual Disita Polisi

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 18 Mei 2016 17:33 WIB
Ratusan Botol Miras Tak Berizin Jual Disita Polisi
Ratusan botol miras disita karena tak ada izin penjualan (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Sebanyak 46 dus berisi ratusan botol minuman keras (miras) disita polisi dari sebuah toko bernama UD Mulya di Jalan Kebalen Timur. Polisi melakukan penyitaan karena miras itu dijual tanpa ada izin pihak berwenang.

"Ada 445 botol miras yang kami sita," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).

Takdir mengatakan bahwa setelah diinfokan oleh masyarakat, pihaknya segera menuju ke toko tersebut. Dan benar saja, di sana polisi mendapati puluhan dus berisi ratusan botol miras. Saat ditanyakan ke pemiliknya, pemilik toko tidak bisa menunjukkan surat izin menjual miras.

445 botol miras itu terdiri dari 175 botol anggur kolesom, 12 botol anggur ketan putih, 48 botol vodka botol kecil, 144 botol vodka botol besar, 24 botol whisky botol kecil, dan 42 botol whisky botol besar.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan bahwa pihaknya ke depan akan terus mengawasi penjualan dan peredaran miras di wilayahnya. Pemantauan miras dilakukan selain karena menjadi tugas, juga karena sebentar lagi akan datang bulan Ramadan.

"Sebentar lagi kan Ramadan, karena itu kami akan terus melakukan pemantauan miras di wilayah kami," tandas Takdir. (fat/iwd)
Berita Terkait