"Setelah dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sampai dengan tahun 2014, yang sifatnya masih sporalis, yaitu sesuai akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah dinilai tidak efektif dan efisien," kata KPU RI Husni Kamil Manik saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Rabu (18/5/2016).
Ketidakefektifan penyelenggaraan pilkada yang sporalis ini, ungkap Husni, karena Indonesia terdiri dari 530 kabupaten, kota dan provinsi. Dan bila dihitung maka rata-rata setiap 3 hari di Indonesia ini memiliki 1 pilkada dalam setahunnya.
"Sehingga ini dirasa tidak efektif jika jarak pilkadanya sangat dekat. Selanjutnya pilkada sporalis dinilai tidak efisien karena pemerintah pusat tidak dapat memantau anggaran yang dikeluarkan daerah," ungkapnya.
Hal ini dikhawatirkan menyebabkan penggunaan anggaran daerah. Karena, banyak terserap anggaran untuk pilkada.
"Dikhawatirkan anggaran daerah banyak digunakan untuk pilkada ketimbang untuk membangun infrastruktur atau sumber daya manusia. Utamanya jika calonnya inkumben," ujar Husni.
Tapi, dengan adanya pilkada serentak bisa efisien karena dapat membantu implementasi rencana pembangunan yang dibuat pemerintah pusat.
(ze/fat)











































