Buntut kejadian itu, pelaku bernama Khotib (38) warga Jl Tidar Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan Khotib, aksi perkosaan itu terjadi sekitar November 2015.
"Saat itu rumah majikan saya sedang sepi dan hanya ada dia (korban, red). Kemudian, saya tutup mulutnya dan saya perkosa di depan ruang TV," kata pelaku, Senin (16/5/2016) di Mapolres Jember.
Usai melakukan aksinya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Merasa aman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Untuk aksi kedua yang dilakukan siang hari itu, tersangka melakukannya di dapur rumah korban.
"Saat itu dia sedang masak Mie di dapur. Langsung saya seret dan perkosa di depan kulkas," jelas pelaku yang mengaku belum pernah beristri ini.
Aksi itu terus dilakukan hingga berkali-kali di rumah korban, hingga akhirnya korban kini hamil 6 bulan. Kejadian itu diketahui setelah pihak keluarga melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah didesak, korban mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh tersangka yang sudah menjadi pembantu selama puluhan tahun.
Menurut Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jember, Ipda Suyitno, tersangka dijerat dengan 81, 82 Undang-undang RIĀ nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI nomor23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara," tegas Suyitno.
(Yakub Mulyono/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini