"Hari ini kami memang memanggil ahli waris Pak Amin," ujar Kanit Harda Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan kepada wartawan, Senin (16/5/2016).
Ahli waris Pak Amin adalah dua anaknya yakni Tjintariani dan Narindrani. Mereka datang berdua ke Polrestabes Surabaya. Namun proses meminta keterangan itu dibatalkan karena mereka tidak membawa dokumen rumah yang diperlukan.
"Mereka tidak membawa dokumen yang diperlukan. Saya meminta mereka kembali lagi saja besok," lanjut Teguh.
Dokumen tersebut, kata Teguh, penting dan sangat diperlukan. Tanpa dokumen tersebut, sejarah tentang rumah yang sudah menjadi bangunan cagar budaya itu tak akan diketahui secara detil dan lengkap.
"Daripada nanti keterangannya tidak lengkap, makanya saya minta mereka membawa dokumen," tandas Teguh. (iwd/fat)











































