"Tersangka kita amankan dan kita jerat Pasal 204 KUHP tentang barang-barang berbahaya, undang-undang tentang Perlindungan konsumen dan undang-undang tentang pangan," kata Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo, Senin (16/5/2016).
"Pertimbangan kedua, ini mau memasuki bulan ramadhan. Ini bagian dari kami untuk cipta kondisi terhadap wilayah Karangpilang, sehingga wilayah kami kondusif," tuturnya.
Pengungkapan miras opolosan bermerk internasional ini berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Karangpilang dibawah komando AKP Widiyantoro mendapatkan laporan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketika penggrebekan di rumah S di Kemlaten, selain memenukan bong dan alat hisab sabu-sabu, polisi menemukan barang-barang yang mencurigakan seperti botol-botol bekas mihol merek internasional yang lengkap dengan kardusnya. Selain itu, juga terdapat mihol 'oplosan' merek internasional yang siap diedarkan.
Ketika diperiksa, tersangka mengakui bahwa mengoplos mihol dengan menggunakan botol bekas dari berbagai merek internasional. Polisi juga mengamankan uang tuani Rp 8 juta yang diduga dari hasil penjualan mihol oplosan merek internasional.
"Pengakuannya dia jual sendiri ke temannya-temannya. Harganya mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 250 ribu," tuturnya sambil menambahkan, selam dua bulan ini tersangka hanya menjualkan mihol oplosan dari temannya. Dan baru beberapa waktu lalu membuat mengoplos sendiri.
Kanit Reskrim AKP Widiyantoro mengatakan, pengakuan tersangka mengoplos mihol/minuman keras itu denagn sendiri alias tidak memiliki anak buah. Namun, pihaknya terus mendalami dari mana bahan-bahan (termasuk botol-botol bekas bermerk internasional).
"Ini masih kita dalami dan kita kembangkan untuk mencari yang diatasnya lagi," jelas AKP Widiyantoro. (roi/fat)











































