Produsen Benih Jagung Beromzet Puluhan Juta Diamankan

Produsen Benih Jagung Beromzet Puluhan Juta Diamankan

Andhika Dwi - detikNews
Jumat, 13 Mei 2016 10:56 WIB
Produsen Benih Jagung Beromzet Puluhan Juta Diamankan
Produsen benih jagung palsu diamankan/Foto: Andhika Dwi
Kediri - Produsen benih palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Timur diamankan. Dalam praktiknya, Yogi Prasetyo (41) memalsukan benih jagung dengan merk Pertiwi. Tak tanggung-tanggung, omzet pelaku bisa mencapai 20 juta per bulan.  

Selama beraksi, pelaku mengemas dengan alat canggih dengan mesin press dan mesin pembuat kardus khusus. Kemasannya didapat dari hasil sortir kemasan pertiwi di wilayah Jakarta. Sementara benihnya dibeli dari para petani.

Praktiknya terbongkar, setelah ada aduan dari para petani terkait hasil buruk panenan. Dan polisi melakukan  penyelidikan.

"Ini bahkan para petani mengeluh, benih jagung yang ditanam tak tumbuh. Ini sangat merugikan para petani," kata Budi Herlambang, kuasa hukum benih Pertiwi kepada wartawan di Mapolres Kediri, Jumat (13/5/2016).

Selain petani, Pertiwi juga dirugikan hingga miliaran rupiah.  Penjualannya menurun hingga 8 persen. Benih buatan Yogi dan 2 karyawannya ini jauh dari mirip dari segi bentuk dan kualitas barang. Hanya saja dari kemasan sepintas terlihat mirip.

"Ini kalau asli warnanya lebih terang, bentuknya lebih besar. Kualitas yang jelas jauh beda. Dari kemasan di kartonnya stiker logo pertiwi ditempel di dalam garis kotak hijau. Namun yang palsu garis hijau langsung menempel pada stiker. Banyak kok perbedaannya," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman, tentang perbedaan benih asli dan palsu.

Peredaran benih palsu tersangka ini hingga menyebar di wilayah Jawa Timur, dengan bantuan pemasaran seorang sales. "Pengakuan tersangka ini sejak 2 bulan melakukan aksinya, lokasi produksinya di rumah tapi berpindah-pindah," imbuhnya.

Sementara benih milik tersangka ini dijual dengan harga Rp 50-Rp 55 ribu. Sedangkan yang asli dijual dengan harga Rp 70 ribu. Pihaknya berharap warga berhati-hati dan mewaspadai pemalsuan benih semacam ini.
"Untuk tersangka kita sangkakan pasal 90, 91 dan 94, UU No 15 terkait merk, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini