"Dalam perjalanannya, sejak dicabuli pada usia empat tahun hingga disetubuhi delapan anak, korban pernah dicekoki pil dobel L oleh tersangka AS," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni QOmariyah kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).
Yeni mengatakan, korban dicekoki pil yang populer disebut pil koplo itu saat korban duduk di bangku kelas 6 SD. Sejak saat itu, korban terus dicekoki pil dobel L oleh AS. Tak tanggung-tanggung, sekali minum, korban dipaksa menenggak 10 butir pil. Tentu saja akibat pil itu membuat korban sempoyongan dan linglung.
Diduga saat linglung atau teler itulah tersangka AS menyetubuhinya. Saat pil yang diinginkan tak ada dan ingin mengonsumsinya, korban mengemis dan membantu pengunjung makam Ngagel hanya untuk mencari uang membeli pil dobel L.
"Dapat Rp 30 ribu, dibelikan pil," kata Yeni.
Pengaruh pil itu rupanya membuat korban terus terasa linglung. Saat didatangi oleh polisi dan Bu Risma pun, korban dalam keadaan teler.
"Kami tak tahu dari mana pil itu dibeli dan didapat. Kami berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk menyelidikinya," tandas Yeni. (iwd/fat)











































