Polisi Identifikasi dan Olah TKP Rumah Radio Bung Tomo

Polisi Identifikasi dan Olah TKP Rumah Radio Bung Tomo

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 17:30 WIB
Polisi Identifikasi dan Olah TKP Rumah Radio Bung Tomo
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Polisi mendatangi rumah radio Bung Tomo yang rata dengan tanah di Jalan Mawar 10. Polisi melakukan identifikasi dan olah TKP untuk menyelidiki awal kasus pembongkaran bangunan cagar budaya itu.

"Kami melakukan identifikasi dan olah TKP untuk melihat kondisi bangunan saat ini. Apa yang diperoleh hari ini bisa dijadikan bahan penyelidikan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti kepada wartawan di lokasi, Rabu (11/5/2016).

Selama hampir satu jam, tim identifikasi berputar-putar di areal seluas sekitar 15x30 meter tersebut. Pada beberapa titk, mereka melakukan identifikasi. Mereka juga mencatat keterangan tentang kayu, batu, batu bata, besi, dan juga data material yang ada di lokasi.

"Kami juga mengumpulkan barnag-barang yang masih tersisa, yang mempunyai nilai sejarah. Barang itu akan kami jadikan barang bukti," kata Manang.

Sebelumnya polisi sudah mendatangi lokasi, tetapi belum dilakukan proses identifikasi. Selain identifikasi, Manang juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Manang juga akan meminta keterangan dari para saksi mulai dari pemilik awal, pemilik yang sekarang, pemborong, kontraktor, serta dinas terkait.

"Kalau untuk saksi kami sudah meminta keterangan dari pelapor," lanjut Manang.

untuk pasal yang dijeratkan, Manang tetap memilih pasal yang mempunyai jerat hukum paling berat yakni UU nomor 11 tahun 2010 pasal 105 jo 66 tentang perusakan bangunan cagar budaya. Pasal ini menjerat pelakunya dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Memang ada landasan hukum yang lain, namun dengan jerat hukum yang lebih ringan yakni UU nomor 5 tahun 1992 yang dijabarkan dengan Perda nomor 5 tahun 2005 dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. (iwd/fat)
Berita Terkait