Polisi Ambil Alih Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo, Pemkot Tetap Siapkan Sanksi

Polisi Ambil Alih Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo, Pemkot Tetap Siapkan Sanksi

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 16:53 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Kasus pembongkaran rumah radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10 diambil alih Polrestabes Surabaya, namun pemkot tetap menyiapkan sanksi administrasi bagi Jayanata selaku pemilik lahan tersebut.

Hal terungkap setelah SKPD terkait seperti Disbudpar, Dinas CKTR, Bagian Hukum dan Satpol PP melakukan rapat terbatas dan menghasilkan dua kesimpulan.

Berikut kesimpulan rapat tersebut:

1. Bahwa Pemerintah Kota Surabaya dapat mengenakan sanksi administrasi kepada pemilik bangunan.

2. Apabila kepolisian melakukan penegakan hukum pidana Undang Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, maka penegakan sanksi administrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya tidak melanggar asa Nebis in Idem.

"Artinya, kami Pemerintah Kota tetap memberikan sanksi administrasi meski hukum pidana sudah diterapkan," kata Kabid Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya, Endang Wachjuni usai rapat terbatas di Kantor Satpol PP Surabaya, Rabu (11/5/2016).

Seperti apa sanksi administrasi yang akan diberikan kepada Jayanata sebagai pemilik lahan? Endang mengaku masih belum bisa menjawabnya.

"Bisa berupa pembangunan kembali rumah seperti aslinya atau seperti apa. Masih kita bahas lagi," jawab Endang.

Pembongkaran rumah radio Bung Tomo mendapat sorotan masyarakat. Pembongkaran rumah radio Bung Tomo diketahui setelah ramai dibicarakan di media sosial.

Pemkot Surabaya langsung turun tangan dan melakukan investigasi serta diketahui ternyata izinnya hanya melakukan renovasi bukan pembongkaran yang rata dengan tanah.

Setelah dinyatakan melanggar, Satpol PP Surabaya memberikan tanda silang dan menghentikan proyek pembongkaran rumah bersejarah tersebut.

(ze/fat)
Berita Terkait