Mayat Pria Bertato Terjerat di Pintu Air Korban Pembunuhan

Mayat Pria Bertato Terjerat di Pintu Air Korban Pembunuhan

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 14:09 WIB
Mayat Pria Bertato Terjerat di Pintu Air Korban Pembunuhan
Foto: M Aminudin
Malang - Sesosok mayat pria bertato ditemukan terjerat di pintu air area persawahan Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Setelah polisi melakukan olah TKP, korban bernama Mujianto (43) beralamat di Jalan Bandulan, mengalami luka sayat dan jerat leher.

"Kami dapat laporan pagi, setelah olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Diketahui korban bernama Mujianto. Otopsi juga mengungkap, korban mengalami beberapa luka akibat benturan di kepala dan jeratan ikat pinggang di leher korban," beber Kasatreskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro ditemui wartawan di kamar jenazah Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar (RSSA) Jalan Belakang Rumah Sakit, Rabu (11/5/2016), siang.

Adam melanjutkan, berbekal identitas tersebut, petugas kemudian bergerak menyelidiki keseharian korban. Kapan terakhir keberadaannya diketahui, karena menguat Mujianto tewas karena dibunuh.

"Dari teman, dan warga. Kami bisa mengetahui dimana biasa korban berada. Seharinya korban adalah pengamen jalanan di kawasan Kepanjen. Dini hari tadi, satu pelaku berinisial A, dapat kami amankan di rumahnya Desa Sengguruh. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," beber Adam.

A diketahui adalah Andrianto (33), warga Desa Sengguruh, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, merupakan teman korban sesama pengamen jalanan. Dari pemeriksaan terungkap pelaku tega menganiaya korban lantaran jengkel, dan dilakukan bersama satu rekannya kini buron.

"Fakta dari keterangan pelaku, penganiayaan terjadi karena emosi. Sebelum kejadian ketiga orang ini (korban dan dua pelaku,red) minum miras. Satu pelaku mengaku terus dianiaya dengan dipukuli helm saat ketiganya berboncengan menuju Turen. Emosi kedua pelaku kemudian memuncak, dan membawa korban ke lokasi kejadian. Ikat pinggang korban digunakan untuk menjerat leher yang sebelumnya bagian kepala dibenturkan tembok," ungkap Adam.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena penggeroyokan jounto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.

Sementara Siti Fatimah mantan istri korban hadir menyaksikan proses otopsi mengaku sudah lama tidak bertemu dengan korban. Ibu lima anak ini, mendapatkan kabar kematian mantan suaminya dari polisi.

"Saya diajak kesini (Kamar Jenazah,red) oleh polisi. Untuk mengenali ciri-ciri korban, itu memang bapak anak-anak saya. Bisa dipastikan dari tato di dadanya," ujarnya kepada detik.com terpisah.

Siti tak kuasa menahan tangis, ini mengatakan, perpisahannya dengan korban sudah lama. Karena korban memilih untuk menikah siri dan tinggal di wilayah Kepanjen. "Kalau kesehariannya dimana saya tidak tahu, karena sudah nikah siri di Kepanjen," ujarnya.

Hingga kini, pemulangan jenazah Mujianto menunggu selesainya proses otopsi oleh tim medis kamar jenazah RSSA Malang. (fat/fat)
Berita Terkait