"Debitur tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kredit yang sudah disepakati (macet/wanprestasi), Pihak Bank Danamon telah mengirimkan surat peringatan tertulis secara patut melalui Surat Peringatan I, II dan III dalam periode tanggal 5 April 2010 sampai 2 Mei 2010," kata Abrahm Sihaloho External Affairs Head Bank Danamon, dalam siaran pers yang dikirm ke detikcom, Rabu (11/5/2016).
Karena debitur tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh Bank Danamon, maka jelas Abram berdasarkan Ketentuan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, bank melaksanakan proses eksekusi Lelang Hak Tanggungan atas Jaminan debitur.
(Baca Juga: Utang Rp 55 Juta, Rumah Mewah eks Kades Dilelang Danamon Rp 50 Juta)
"Pelaksanaan eksekusi lelang jaminan berlangsung sebanyak 9 kali melalui (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. lelang pertama dilakukan pada tanggal 12 Januari 2011 dengan limit harga sebesar Rp 104.200.000,- namun jaminan belum laku terjual, dan baru pada pelaksanaan lelang ke-9 tanggal 29 Oktober 2012 jaminan laku terjual dengan harga Rp 50.000.000," tegas Abram.
Danamon menurut Abram telah melaksanakan eksekusi lelang hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan telah dilakukannya eksekusi lelang, maka secara hukum kepemilikan atas obyek jaminan telah beralih kepada pihak Pemenang Lelang.
"Pemenang Lelang berhak mengajukan permohonan eksekusi pengosongan melalui Pengadilan Negeri," pungkas Abram. (bdh/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini