Dua Pengusaha Penunggak Pajak Dijebloskan Lapas Porong

Dua Pengusaha Penunggak Pajak Dijebloskan Lapas Porong

Zainal Effendi - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 11:19 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Dua pengusaha asal Surabaya 'dijebloskan' ke Lapas Klas I Surabaya di Porong. Mereka menunggak pajak atas usahanya di Manokwari, Papua sebesar Rp 2,35 miliar.

Kedua wajib pajak itu berinisial IP (49) selaku pemegang saham PT WS 20 persen dan HDK (58) pegang saham 20 persen serta komisaris PT WS.

"Keduanya kita sandera dan kita titipkan ke Lapas Porong karena sejak kita lakukan penagihan selama ini tidak menunjukkan itikad melakukan pembayaran pajak," kata Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya di Kantor DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Rabu (11/5/2016).

Eka menambahkan, penyanderaan IP dan HDK merupakan kerjasama dengan Kanwil DJP Jatim I, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Kanwil KemenkunHAM Jatim.

"Keduanya terdaftar di KPP Manokwari dan berdomisili di Surabaya. Usahanya, bergerak dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)," imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan 'penyanderaan' (gijzeling) di Lapas Porong, jika belum melakukan pembayaran pajaknya sebesar Rp 2,35 miliar. (ze/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.