Kedua wajib pajak itu berinisial IP (49) selaku pemegang saham PT WS 20 persen dan HDK (58) pegang saham 20 persen serta komisaris PT WS.
"Keduanya kita sandera dan kita titipkan ke Lapas Porong karena sejak kita lakukan penagihan selama ini tidak menunjukkan itikad melakukan pembayaran pajak," kata Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya di Kantor DJP Jatim I, Jalan Jagir Wonokromo, Rabu (11/5/2016).
Eka menambahkan, penyanderaan IP dan HDK merupakan kerjasama dengan Kanwil DJP Jatim I, Ditreskrimsus Polda Jatim serta Kanwil KemenkunHAM Jatim.
"Keduanya terdaftar di KPP Manokwari dan berdomisili di Surabaya. Usahanya, bergerak dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan (HPH)," imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya akan tetap melakukan 'penyanderaan' (gijzeling) di Lapas Porong, jika belum melakukan pembayaran pajaknya sebesar Rp 2,35 miliar. (ze/fat)