"Sudah ada IMB nya sejak 1975," ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan dalam jumpa pers di Humas Pemkot Surabaya, Selasa (10/5/2016).
Pada 2015, kata Eri, pemilik rumah kembali mengajukan IMB untuk merenovasi rumah. Pengajuan disertai dengan sketsa bentuk rumah yang berisi bagian-bagian yang hendak direnovasi.
"Pemilik ingin menghilangkan dua jendela karena bagian itu ingin dijadikan dinding. Serta membuat pintu menjadi satu di bagian tengah," kata Eri.
Namun Eri tak serta merta setuju. Izin yang disertai sketsa itu diteruskan dengan meminta pendapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya. Dan Disbudpar Surabaya tak menyetujui keinginan pemilik rumah. Namun Disbudpar mengarahkan agar renovasi tetap bisa dilakukan tanpa merubah bentuk asli bangunan.
Kepala Disbudpar Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bahwa renovasi tetap dilakukan pemilik pada bagian depan rumah tanpa merubah bentuk bangunan. Karena itu surat rekomendasi renovasi diberikan pada 14 Maret 2016 lalu.
"Namun nyatanya bangunan itu malah dirobohin," ujar Wiwiek. (fat/iwd)











































