Eunike absen karena dia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim. Namun dalam sidang tersebut, hakim meminta agar Eunike dipindahkan ke Rumah Sakit Onkologi. Alasannya, RS Bhayangkara tak mempunyai dokter spesialis kanker. Eunike memang dirawat karena menderita kanker payudara.
"Saya minta agar jaksa besok memindahkan terdakwa ke RS Onkologi yang sudah berpengalaman merawat pasien kanker," ujar ketua majelis hakim Efran Basuning di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/6/2016).
Atas kepindahan Eunike, Efran meminta laporan lengkapnya. Efran juga memberi kesempatan kuasa hukum Eunike untuk membuat laporan mengenai penyakit yang diderita Eunike. Apabila dirawat di luar negeri, Efran juga mengizinkan selama dilakukan sesuai prosedur.
Mengenai kabar yang mengatakan bahwa pihak terdakwa meminta agar dirinya diganti karena dianggap tidak objektif, Efran menyilakan saja. Namun selama belum ada keputusan dari ketua dan wakil PN Surabaya, maka dirinya masih memimpin sidang tersebut.
"Saya tidak masalah kalau diganti karena saya tidak memiliki kepentingan," kata Efran.
Kuasa hukum Eunike, Kosasih mengapresiasi keputusan hakim untuk membawa Eunike ke RS Onkologi. Dengan begitu akan diketahui apakah Eunike benar-benar sakit atau hanya berpura- pura seperti yang dituduhkan selama ini.
"Dengan dibawa ke RS Onkologi bisa diketahui klien kami benar-benar sakit atau tidak," ujar Kosasih.
Eunike sendiri bersama Usman dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan karena dianggap tidak membayar batu bara yang sudah dipesannya kepada Pauline Tan senilai Rp 3,2 miliar. (fat/iwd)











































