Permasalahan ini mengundang perhatian, hingga secara khusus Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono memanggil Direktur RSUD Kota Malang Rohana, Inspektorat, BKD, serta Kepala Dinas Kesehatan di ruang kerjanya. Rapat tertutup membahas 'pembakangan' dokter ini digelar tertutup hingga sore hari.
"Ini masalah nurani, karena mereka memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan. Ini rumah sakit dan sebagian besar dari mereka PNS," kecam Sekkota Malang Cipto Wiyono ditemui wartawan usai pertemuan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Selasa (10/5/2016) sore.
Cipto mengaku, sejumlah perwakilan memang mengadu terkait japel yang belum terbayarkan. Padahal, Pemerintah Kota Malang sudah menganggarkan hanya menunggu payung hukum untuk mencairkan.
"Anggarannya sudah ada, kita menunggu Perwalnya yang kini tengah dikoordinasikan dengan Pemprov Jatim. Karena itu kebijakan krusial, kita tidak bisa mengeksekusi langsung harus melalui mekanisme seperti itu," tegas Cipto.
Menurut dia, Pemkot Malang sangat berhati-hati terkait japel bagi tenaga medis di RSUD tersebut. Karena, sebagian besar dari mereka sudah menerima tunjangan penghasilan (Tunpeng).
"Kita tidak ingin ke depan ada masalah. Karena sudah ada yang mendapatkan tunpeng, apakah boleh mendapatkan japel. Ini yang kita koordinasikan dengan Pemprov," jelasnya.
Dia mencontohkan, para guru yang sudah menerima sertifikasi, tidak lagi mendapatkan tunjangan lainnya. Dirinya menyesalkan, tuntutan para dokter justru meninggalkan kewajibannya sebagai pengayom dan memberikan pelayanan.
"Oke nuntut boleh, tapi jangan mogok. Kami masih konsultasi soal payung hukumnya. Biar tidak ada masalah nanti. Kami janji akan secepatnya," tandas Cipto.
Menyikapi aksi mogok dokter spesialis ini, Cipto memerintahkan Inspektorat dan BKD agar mengawasi kinerja para dokter di RSUD, jika ditemukan lagi mereka tidak bekerja akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Besok inspektorat kesana, kerja lagi atau tidak agar bisa dimonitor," ucapnya.
Dia mengaku, langkah dilakukan hari ini sudah merupakan bentuk teguran kepada para dokter yang melekat statusnya sebagai PNS. "Ini sanksi ringan, jika terus akan ada tahapan lain," aku dia.
Sementara Direktur RSUD Kota Malang Rohana sedikit berupaya menutupi dokter spesialis yang dimiliki mogok kerja hari ini. "Iya, ada tapi tidak," jawabnya seraya mencoba mangkir dari pertanyaan dokter spesialis mogok kerja.
Tetapi, Rohana tidak memungkiri adanya tuntutan jasa pelayanan oleh tenaga medis. Pihaknya kemudian mengambil langkah untuk membawanya kepada Sekkota. "Iya masalah jasa pelayanan . Semua sudah oke, prosesnya hampir selesai. Dalam hal ini Perwalnya," ungkap Rohana terpisah.
Dia menjelaskan, untuk pelayanan umum sudah memiliki sebuah payung jelas yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015, tetapi untuk Jasa Pelayanan bagi pasien JKN dan BPJS masih dalam tahap pengesahan untuk Perwalnya. "Kalau pelayanan umum sudah ada Perda, sementara japel meski sudah ada regulasi di atasnya, perwal masih dalam proses," bebernya.
Rohana mengungkapkan, tercatat ada 9 dokter spesialis dan 12 dokter umum di rumah sakit yang dipimpinnya. Sebagian besar dari mereka berstatus PNS. "Secara etika sudah ada pastinya dalam organisasi profesi mereka. Untuk pelanggaran etik kepegawaian, tadi juga dibahas," sebutnya mengambang.
Ditanya apakah ada sanksi tegas kepada dokter PNS nekat mogok kerja? Rohana mengatakan, akan mendahulukan pendekatan persuasif terlebih dahulu, sembari menyampaikan hasil rapat bersama Sekkota Cipto Wiyono. "Untuk pegawai memang ada aturan. Tetapi hasil rapat ini akan kami sampaikan hari ini juga," papar Rohana.
Sedikit dia menceritakan, sebagai rumah sakit tipe D, RSUD Kota Malang ibarat bayi baru lahir. Sehingga di sana sini masih banyak kekurangan yang harus disikapi dengan cepat. Makanya, lanjut dia, tidak salah dalam perjalanannya. Peresmian RSUD Kota Malang sempat tertunda-tunda.
Hal ini diakui Rohana, karena keinginan Pemkot Malang mendirikan rumah sakit yang betul-betul dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. "Sekarang sudah lumayan animo masyarakat untuk berobat di sana," tutupnya. (fat/fat)