Terdakwa ini Tetap Dihadirkan di Sidang Meski Sakit

Terdakwa ini Tetap Dihadirkan di Sidang Meski Sakit

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 19:33 WIB
Eunike tetap dihadirkan ke sidang meski sedang sakit (Foto: Ist)
Surabaya - Meski sakit, namun Eunike Lenny Silas tetap datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (3/5/2016) lalu dalam statusnya sebagai terdakwa. Pemaksaan penghadiran Eunike meski sakit membuat kuasa hukumnya, Kosasih, kesal.

Menurut Kosasih, penghadiran terdakwa yang sedang sakit merupakan pengabaian hak-hak warga negara. Meski berstatus sebagai terdakwa, namun Eunike masih berhak untuk mendapatkan hak hidup dan hak mendapatkan perawatan hingga sembuh.

Saat dihadirkan sebagai terdakwa, Lenny memang datang. Namun terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jual beli batu bara itu datang sambil berbaring lemah di atas tempat tidur dorong ambulance. Kedatangan Eunike dengan kondisi seperti itu mengagetkan majelis hakim.

"Saya salut dengan keputusan majelis hakim yang langsung memerintahkan jaksa membawa terdakwa ke RSAL usai sidang," ujar Kosasih, Senin (9/5/2016).

Kosasih tidak meminta banyak perlakuan terhadap kliennya. Kosasih hanya meminta agar Eunike diperlakukan layak dengan memberinya pengobatan yang sesuai terhadap penyakit kanker payudara yang dideritanya. Namun kenyataan yang terjadi bukan seperti itu.

Perawatan Eunike menurut Kosasih tidak maksimal. Dikatakan oleh pihak RSAL bahwa kondisi Eunike sudah membaik dan berangsur-angsur sembuh. Padahal turun dari tempat tidur saja saat menjalani sidang Eunike tak mampu.

"Jika sudah sembuh, maka akan menggunakan mobil. Tapi kenapa masih tetap menggunakan ambulance. Sulit mendapat keadilan bagi klien kami," kata Kosasih.

Saat ini Eunike tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dijadwalkan Eunike akan mengikuti sidang lanjutan pada Selasa (10/5/2016) besok. Eunike bersama Usman Wibisono menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Dalam dakwaan disebut bahwa kedua terdakwa terjadi pada Agustus-Desember 2012.

Saat itu Eunike yang bekerja di PT Energi Lestari Sentosa (ELS) mengorder batu bara kepada Pauline Tan selaku direktur utama PT Sentosa Laju Energi (SLE) senilai Rp 3,2 miliar. Order batu bara ini diketahui oleh Usman Wibisono selaku direktur PT ELS. (fat/iwd)
Berita Terkait