"Proses penyelidikan dalam kasus ini sudah berjalan, sudah sejak Jumat (6/5/2016) kemarin. Kami sudah mengelurkan surat perintah penyelidikan," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Soebeti kepada wartawan, Senin (9/5/2016).
Manang mengatakan bahwa anggota sudah mendatangi lokasi dan sudah mengumpulkan data yang ada yang bisa menjadi bukti awal. Polisi, kata Manang, juga sudah melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
"Kasus ini merupakan ranah PPNS Disbudpar Surabaya, tetapi polisi merupakan koordinatornya," kata Manang.
Dalam waktu dekat ini, Manang akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari situ akan diketahui siapa saja yang mengeluarkan perizinan, apakah perizinan sudah sesuai, siapa saja yang mengeluarkan surat perintah kerja, apa dasar melakukan proses kerja, dan lain sebagainya.
"Prosesnya nanti bertahap. Kasus ini dasar hukumnya UU nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya dengan ancaman penjara 15 tahun," tandas Manang. (iwd/fat)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 