"Benar, warga binaan kami yang kabur, Sabtu (7/5) itu berinisial AB (17), warga Dusun Subontoro Desa Kebonduren Kabupaten Blitar diketahui kabur dengan memanjat tembok samping timur LPKA," jelas Kepala LPKA Kelas 1 Blitar, Kristiyanto Wiwoho saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/5/2016).
Kaburnya AB, tambah Kristiyanto, diketahui petugas, Sabtu (7/5) sekitar pukul 09.30 Wib saat makan pagi. Saat diabsen, jumlah warga binaan kurang satu, sementara informasi dari beberapa teman satu ruangan dengan AB, mereka terakhir melihatnya saat memberi pakan ternak.
Kristiyanto menduga, saat kabur itu, AB yang ditempatkan di ruang Dahlia, tidak menggunakan alat apapun dan murni kabur dengan cara memanjat tembok. Hal ini tampak dari bekas kaki yang menempel pada dinding tembok.
"Dia ini kan badannya tinggi, meski usianya baru 17 tahun, jadi kalau memanjat tembok saja dia tidak kesulitan. Memang sesuai aturan baru dari kemensos, LPKA itu tidak boleh memasang jeruji dan kawat berduri agar tidak menimbulkan ketakutan pada diri anak, sehingga jika terjadi hal demikian memang sudah menjadi resiko kami," imbuh Kristiyanto.
Saat ini pihak LPKA bersama dengan kepolisian dan Satpol PP tengah melakukan pengejaran terhadap AB. "Kami akan kejar, dan dia harus tertangkap kembali," tegasnya.
Berdasarkan data dari LPKA Kelas 1 Blitar, AB ini menjalani masa pembinaan di LPKA pada awal Bulan Maret 2016 karena terlibat kasus pencurian uang. Dia divonis masa pembinaan selama 5 bulan dan dijadwalkan bebas pada 19 Juli 2016.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini