Proyek Pembongkaran Rumah Bung Tomo Siaran Radio Kemerdekaan Disegel

Proyek Pembongkaran Rumah Bung Tomo Siaran Radio Kemerdekaan Disegel

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 04 Mei 2016 15:56 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya akhirnya menyegel lahan bekas rumah pemancar radio Bung Tomo di Jalan Mawar 10-12, yang sudah rata dengan tanah.

Kasi Program bidang pengembangan kapasitas Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi, lahan seluas 15 x 30 meter itu telah melanggar Perda Kota Surabaya No 5 tahun 2015, tentang pelestarian bangunan atau lingkungan cagar budaya. Akibatnya, proyek itu harus dihentikan pengerjaannya.

"Kami bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memberi garis Satpol PP dan tanda pelanggaran, siapapun tidak boleh membukanya," kata Bagus usai penyegelan, Rabu (4/5/2016).

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwik Widyawati, yang juga turun langsung memantau penyegelan itu mengaku proyek ini melanggar dan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan cagar budaya.

"Setelah ini kami akan koordinasi dulu dengan tim cagar budaya," kata Wiwik.

Menurut Wiwik, proyek ini sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari tim cagar budaya tertanggal 14 Maret 2016. Dalam rekomendasi itu, diterangkan bahwa rumah boleh direnovasi karena bangunan itu sudah tua. Bahkan, ada pula beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan sudah diusulkan pemohon.

"Dalam rekomendasi itu tidak disarankan dibongkar atau dirobohkan karena bangunan itu merupakan cagar budaya tipe B," ungkap Wiwik.

Renovasi itu, lanjut dia, sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2015. Dalam perda itu juga diperbolehkan untuk memperbaiki dan merenovasi bangunan cagar budaya itu apabila dimakan rayap atau bangunan sangat tua.
"Kecuali roboh karena faktor alam seperti bencana bumi atau lainnya, maka itu boleh dibangun kembali," ujarnya.

Apabila melanggar perda itu maka akan dijerat penjara selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. (ze/fat)
Berita Terkait