"Kabarnya memang begitu, tetapi kami belum ke lokasi. Akan kami cek nanti," ujar Kepala Dinas Pariwisata Surabaya Wiwik Widayati kepada detikcom, Selasa (3/5/2016).
Karena belum datang ke lokasi, maka Wiwik tak bisa berbicara banyak tentang kasus ini. Wiwik hanya mengatakan bahwa bangunan tersebut memanglah benar sebuah bangunan cagar budaya.
"Bangunan cagar budaya sejak 1996," kata Wiwik.
Namun pernyataan Wiwik berbeda dengan prasasti yang pernah ada di rumah itu. Pada prasasti tersebut disebutkan jika rumah bernomor 10 itu menjadi bangunan cagar budaya sejak 1998. Rumah itu resmi menjadi bangunan cagar budaya dengan SK Wali Kota Surabaya No 188.45/004/402 1 04/1998. (iwd/bdh)











































