Divonis 5 Bulan Kasus ITE, Sidang Pegiat Anti Korupsi di Situbondo Nyaris Ricuh

Divonis 5 Bulan Kasus ITE, Sidang Pegiat Anti Korupsi di Situbondo Nyaris Ricuh

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 03 Mei 2016 12:16 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Sidang putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Khalilur R Abdullah Sahlawy (38), di Pengadilan Negeri Situbondo, nyaris diwarnai kericuhan, Selasa (3/5/2016). Beberapa massa yang kontra yang ada di luar ruang sidang langsung berteriak-teriak 'banding', saat hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Pria yang mendirikan sejumlah LSM Anti Korupsi di Situbondo itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar 29 juncto pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis majelis hakim itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan penjara.

"Ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Selain tidak pernah dihukum, terdakwa juga penggerak anti korupsi di Situbondo," kata Ketua Majelis Hakim, M Yusuf, dalam amar putusannya.

Begitu mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, massa yang kontra langsung tidak puas dan meneriakkan kata 'banding'. Khawatir memicu kericuhan, aparat kepolisian yang dari awal menjaga ketat persidangan langsung bergerak mengamankan warga yang berteriak.

"Kita mengamankan karena mengantisipasi saja, khawatir terjadi gesekan," kata Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Hariyono yang ikut memimpin penjagaan jalannya persidangan.

Namun, suasana ramai di luar ruang sidang tak sampai mengganggu jalannya persidangan. Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim tetap memberi kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk memberi tanggapan atas putusan 5 bulan penjara tersebut.

Dalam tanggapannya, kedua belah pihak sama-sama menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pun memberikan waktu 7 hari terhadap kedua pihak untuk menentukan tanggapannya tersebut.

"Kami pikir-pikir karena dalam versi kami, klien kami ini sebenarnya tidak bersalah, tidak masuk dalam jeratan pidana," tukas Yudhistira Nugroho, salah satu kuasa hukum Khalilur.

Khalilur dijerat kasus ITE karena dinilai terbukti mengancam melakukan pembunuhan melalui SMS terhadap Amirul Mustafa, warga Lingkungan Karangasem Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo. Dia dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

Dengan vonis 5 bulan penjara, berarti Khalilur hanya tinggal beberapa hari untuk bisa menghirup udara bebas. Sebab, terdakwa mulai menjalani masa penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, pertengahan Desember 2015 lalu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.