Gudang Kulit Sapi Mentah Digerebek

Gudang Kulit Sapi Mentah Digerebek

Suparno - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 16:44 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Puluhan ton kulit sapi mentah segar garaman yang akan dijadikan bahan makanan kulit sapi segar ditimbun di Pergudangan dan Industri Kencana Trosobo Blok B Taman-Sidoarjo, digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasi yang didapat, kulit sapi segar mentah garaman itu milik CV SM dari Mojokerto telah melakukan importĀ  kulit sapi mentah garaman secara ilegal. Kulit sapi mentah garaman itu diduga berasal dari Itali.

Rencananya kulit sapi mentah segar garaman ini akan dijadikan bahan makanan. Seperti keripik dan rambak. Selan itu, di dalam gudang masih ada 12 ton kulit sapi segar mentah garaman yang siap akan dijadikan bahan makanan.

"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pergudangan Kencana Trosobo ini dijadikan tempat penyimpanan kulit sapi mentah segar garaman, selanjutnya kami lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono kepada wartawan di lokasi, Senin (2/5/2016).

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dua pickup L 300 yang membawa 3 ton dan mobil pikup Daihatsu membawa 2 ton kulit sapi segar mentah garaman.

"Kulit sapi segar mentah garaman yang kami temukan ini akan dijadikan bahan makanan tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi pemasukan produk hewan dari Dirjen Peternakan," tambahnya.

Selain itu gudang yang ditempati belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian dan pelepasan kulit mentah garaman tanpa dilengkapi dengan surat pelepasan KH-12.

"Tersangka masih dalam penyidikan, tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis," tambanya.

Pasal itu yakni 89 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta pasal 59 ayat 1 UU RI No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewandan pasal 31 jo pasal 9 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.