Candi Peninggalan Majapahit di Lamongan Diubah Jadi Makam

Candi Peninggalan Majapahit di Lamongan Diubah Jadi Makam

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 02 Mei 2016 12:44 WIB
Candi peninggalana Majapahit diubah jadi makam/Foto: Eko Sudjarwo
Lamongan - Sebuah situs purbakala diduga dulunya candi di Lamongan, kondisinya rusak berat. Di atasnya dibangun makam yang diklaim ulama besar. Situs di Dusun Kumisik, Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, ini rusak rata dengan tanah setelah 2 makam dibangun di atas reruntuhan.

Pemerhati budaya dari Pusat Kebudayaan Lamongan (Pikulan), Supriyo mengatakan, sebenarnya candi ini adalah candi peninggalan Majapahit tapi saat ini diubah menjadi makam. Bahkan, keberadaan candi itu rusak total rata dengan tanah setelah dua makam dibangun di reruntuhan candi.

"Saat ini, situs purbakala dan dilindungi di Lamongan tersebut dibangun sebuah makam dianggap gaib," tuturnya kepada wartawan, Senin (2/5/2016).

Priyo mengatakan, sebenarnya situs tersebut sudah masuk dalam 39 benda cagar budaya di Lamongan seperti tertuang dalam peraturan bupati (perbup). Perbup tersebut, sudah dikeluarkan sejak era kepemimpinan Bupati Masfuk beberapa waktu yang lalu.

"Di reruntuhan candi itu kini dibangun 2 makam, ini kan aneh, jelas-jelas bangunan candi kok didirikan makam," kata Priyo mempertanyakan.

Sebagaimana ciri bangunan candi, lanjut Priyo, di bangunan cagar budaya ini terdapat batu yoni yang kini lokasinya digeser ke samping makam. Priyo menunjukkan bukti lain yang masih bisa dilihat di bawah bangunan batu bata, yakni bangunan aslinya, yaitu batu bata kapur yang asli dan bata reruntuhan candi yang langsung ditindih dengan bangunan makam. Motif atau hiasan yang tampak dari yoni peninggalan Majapahit.

"Dulu lingganya juga ada, tapi entah mengapa kini tinggal yoninya saja," terangnya.

Priyo mengaku akan segera melaporkan kejadian ini ke Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Jatim di Mojokerto dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lamongan. Ia juga mendesak dinas terkait untuk mengembalikan cagar budaya itu yang masuk satu diantara 39 cagar budaya di Lamongan.

Sementara Kepala Bakesbangpol Linmas Lamongan, Sudjito mengatakan saat ini pihaknya masih menuntaskan persoalan ini dengan mengajak berbicara semua lapisan masyarakat. Namun, jika pihak yang berwenang dalam cagar budaya ini, yakni BPCB Trowulan Mojokerto merasa ada pengrusakan, maka pihaknya wajib melaporkan ke petugas kepolisian.

"Kalau pihak penguasa situs cagar budaya trowulan merasa ada pengrusakan pada situsnya, ya wajib dilaporkan mas," tandasnya.

Pihaknya berencana membongkar makam yang diduga telah merusak bangunan candi tersebut. Sudjito mengaku, pihaknya akan segera mem-BAP kasus perusakan situs benda cagar budaya ini. "Khusus tentang perusakan situs cagar budaya yang ada di Kumisik akan kita BAP," tegasnya.

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.