"Idealnya di satu sekolah itu harus ada 9 orang. Terdiri 1 kepala sekolah, 6 guru kelas, 1 guru agama dan 1 guru olah raga," kata Rohadi, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Diknas Kab Blitar saat ditemui wartawan, Senin (2/5/2016).
Namun, tambah Rohadi, regulasi perekrutan PNS terutama guru semuanya tergantung dari Pusat. Sementara kekurangan guru SD sebanyak 1.614 di Kab Blitar, diambilkan dari tenaga honorer atau K2 yang sudah lama mengabdi di sekolahnya.
"Tapi kami juga tidak bisa mengusulkan tenaga K2 ini untuk dijadikan PNS karena memang anggaran untuk itu tidak ada. Kalau kemudian dibebankan ke pemerintah daerah kami juga tidak mampu," tambah Rohadi.
Penerimaan PNS untuk Kab Blitar, terakhir dilakukan pada tahun 2014 lalu. Sekitar 1.000 orang diangkat menjadi PNS, namun dari jumlah itu hanya 26% yang ditempatkan sebagai tenaga pendidik untuk semua tingkatan sekolah.
Kekurangan jumlah guru SD ini disebabkan tidak tercovernya jumlah pensiunan guru SD, guru yang dimutasi ataupun yang pensiun dini dan yang meninggal dunia setiap tahun dengan rekrutan guru baru .
Sementara Bupati Blitar, Rijanto, sangat mengharapkan pemerintah pusat meniadakan moratorium penerimaan PNS tahun ini bagi Kab Blitar.
"Kalau dulu sistemnya kan daerah mengajukan butuh berapa PNS, tapi sekarang quota itu yang menentukan pusat. Jadi memang sering tidak sesuai dengan kebutuhan daerah," kata Rijanto.
Rijanto sangat berharap, tahun ini pemerintah pusat khususnya Kementrian Pendidikan Dasar memberikan solusi terkait masalah kekurangan guru di Kab Blitar karena mendesaknya kebutuhan.
(fat/fat)











































